Polsek Pemangkat Ringkus Dua Curanmor di Parit Baru Salatiga

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaku Curanmor saat diamankan oleh anggota Polsek Pemangkat.

Kabarsambas.com - Polsek Pemangkat berhasil meringkus dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian motor oleh tersangka berinisial B dan P yang merupakan warga Desa Lonam dan Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat. 


Kapolsek Pemangkat, AKP. Hoerrudin membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian motor. 


"Benar, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pencurian Motor (curanmor) dan kami juga telah menerima laporan," katanya. 


Pelapor merupakan seorang laki-laki bernama Phang Edy, yang juga merupakan seorang korban dan tersangka dua orang berinisial B dan P. 


Disampaikan Kapolsek pemangkat kronologis kejadian kasus tersebut berawal dari korban sekaligus pelapor menyimpan motor di depan rumah atau warung setelah pulang dari Kota Singkawang sekira pukul 15.00 WIB. 


"Awal mulanya pelapor memakai motor di pakai oleh pelapor dari arah singkawang kemudian pelapor menyimpan di depan rumah atau warung sekitar jam 15.00 wib kemudian pelapor mesuk kedalam kemudian pelapor keluar mau menutup warung atau rumah sekitar jam 20.00 wib melihat di depan warung atau rumah sudah hilang," ujarnya. 


"Kemudian korban mendatangi polsek pemangkat untuk proses hukum yang berlaku Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Pemohon meminta untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," tambahnya. 


Ia menerangkan bahwa motor yang hilang tersebut terletak di depan warung atau rumah korban. 


"Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira Jam 20.00 WIB pelapor telah kehilangan motor di depan warung/rumah yang terletak di Dusun Sutra Rt 001 Rw 001 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga dengan nomor polisi KB 6108 TN," imbuhnya


Ia juga menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Salatiga kepada kedua tersangka dan tersangka tidak melakukan perlawanan. 


"Kedua tersangka B dan P ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Pemangkat pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 di rumah masing-masing tersangka di Kecamatan Pemangkat. Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, selanjutnya Tersangka di bawa ke Mapolsek Pemangkat," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini