Lima Obat Sirup Berbahaya Dilarang Dijual

Editor: Admin author photo


Ket : Lima Obat Sirup Berbahaya Dilarang Dijual 

Kabarsambas.com - Isu beredarnya obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) yang diduga berbahaya untuk dikonsumsi sebagai obat-obatan, ditanggapi serius oleh Dinas Kesehatan kabupaten Sambas.


Bahkan terbaru BPOM RI juga sempat mengirimkan himbauan bagi masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) serta mengeluarkan daftar obat sirup yang dilarang untruk digunakan. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupten Sambas Uray Hendi Wijaya menyampaikan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah mengagendakan rapat dan mengundang seluruh dokter di Kabupaten Sambas.


"Saat ini kami telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dokter yang ada di Kabupaten Sambas untuk membahas tentang obat obatan sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), hal ini juga kami telah menyampaikan kepada Bupati Sambas untuk tindak lanjut yang akan di laksanakan," ucapnya.


Pihaknya kata Kepala Dinas belum menerima arahan atau instruksi secara langsung yang jelas terkait kondisi ini, karena itu pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah diatasnya. 


"Banyak isu yang beredar atas himbauan untuk masyarakat seluruh Indonesia, terlebih Kabupaten Sambas, saat ini kami pihak dinas kesehatan Kabupaten Sambas masih berkoordinasi mengenai hal tersebut," katanya.


"Untuk himbauan yang beredar luas di media sosial masih belum bisa dipastikan atau jadi acuan, sebab masih belum ada perintah langsung dari pemerintah pusat, intinya saat ini kami sedang rapat koordinasi untuk membahas obat sirup yang melebihi ambang batas aman," pungkasnya. 




Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Sambas, dr.Ganjar Eko Prabowo mengatakan kasus gagal ginjal akut pada anak tidak ditemukan di Kabupaten Sambas.


"Sementara Sambas masih belum ada fenomena akut kidney injury atau gagal ginjal akut pada anak anak dan sementara stop dahulu pemakaian obat sirup, untuk sementara waktu sampai investigasi dan penelitian dilakukan kementerian kesehatan,"kata dr.Ganjar.


Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dan berpesan agar tidak menggunakan obat tanpa izin dari tenaga kesehatan.


"Masyarakat jangan panik dan jangan membeli sembarang obat tanpa izin atau diketahui tenaga kesehatan. Kita juga meminta kepada tenaga Kesehatan untuk sebaiknya tidak meresepkan dalam bentuk obat cair atau sirup," ujarnya


dr.Ganjar Eko Prabowo juga menyebutkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten, Rumah Sakit, Puskesmas sampai Polindes agar melakukan edukasi ke masyarakat.


"Tentang perlunya kewaspadaan orang tua dengan gejala turunnya volume dan frekwensi urin/kencing dengan ada atau tidaknya gejala demam, bila menemukan segera bawa ke fasilitas kesehatan," ujarnya.


Dirinya juga menyampaikan, jika terjadi gejala segera mengedepankan pengobatan non farmakologis


"Jika timbul demam lebih mengedepankan pengobatan non farmakologis untuk sementara seperti minum air putih yang cukup, kompres, menggunakan pakaian tipis, jika ada tanda gejala bahaya dan belum membaik segera bawa ke fasilitas kesehatan," Tutupnya. 


Sementara Pemilik Apotek Ayu Farma Semparuk, Apt. Sri Rahayu, S.Farm mengatakan pihaknya telah mendapatakan instruksi baru melalui humas BPOM kemarin sore bahwa ada 5 obat jenis sirup yang secara resmi dilarang penjualannya dan akan ditarik oleh masing-masing perusahaannya



”Ya benar, kami apoteker telah mendapat instruksi baru melalui humas BPOM kemarin sore menjelang malam, bahwa ada 5 obat jenis sirup yang secara resmi dilarang penjualannya dan akan ditarik oleh masing-masing perusahaannya,” Pungkasnya. 


Berikut Obat Sirup yang dilarang untuk dijual 


Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini