KPU Sambas Gelar Rakor Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar rapat Koordinasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Jum'at (14/10/2022)

Kabarsambas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024.


Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi beserta Anggota, Ketua Bawaslu Sambas Iklhas, Partai Politik, Pihak Keamanan dan Media massa. Sambas (14/10/2022) di Pantura Sambas.


Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengungkapkan pada 14 Oktober 2022 ini KPU RI akan menurunkan data sampelnya kepada KPU Kabupaten untuk dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota Partai Politik.


"Untuk 15 Oktober 2022 untuk hal-hal yang barangkali terjadi kebijakan-kebijakan atau perubahan-perubahan akan diinformasikan kembali tetapi normalnya ini merupakan bagian dari persiapan KPU Kabupaten untuk menyamakan persepsi terkait jadwal," katanya.


Rakor faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas merupakan bagian upaya untuk memitigasi dengan mendapatkan masukan dan saran serta tanggapan dari stekholder dan dari media massa.


"Sehingga masukan-masukan ini bisa menjadi pegangan atau bisa kita jalankan bersama di tahapan verifikasi faktual nanti, untuk sekarang saat ini KPU sudah melaksanakan verifikasi administrasi selanjutnya kita akan mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual sambil juga tahapan data pemilih yang sudah mulai tahapan persiapannya," ungkapnya.


Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Sambas, Irawati menyampaikan bahwa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.


"Metode yang kami lakukan dalam pelaksanaan verifikasi faktual dengan dua metode yang pertama kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetapi parpol, melakukan verifikasi terhadap kepengurusan, domisili tetap parpol," ungkapnya.


"Kedua terkait keanggotaan parpol dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota parpol sesuai data sampel, petugas penghubung menghadirkan anggota parpol di kantor tetap parpol atau memisahkannya teknologi informasi," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini