Komisi I DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Editor: Admin author photo

Ket: Komisi I DPRD Sambas Konsultasi ke DPMD Kalbar

Kabarsambas.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat. 


Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dipimpin langsung Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Pimpinan DPRD, Ferdinan Syolihin SE. 


Adapun kedatangan DPRD Kabupaten Sambas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar tersebut dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.


PP yang mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama ini adalah bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.


“Kami berterima kasih, kunjungan kami disambut baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar dengan baik. Kami sangat berharap, kunjungani ini memberikan kami tambahan wawasan, informasi dan data yang kami perlukan berkenaan dengan BUM Desa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, yang turut mendampingi Komisi I DPRD. 


Lerry Kurniawan Figo, SH MH, Ketua Komisi I DPRD Kab Sambas menyebutkan PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki beberapa tujuan. Diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. 


Tujuan lainnya melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa. 


Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.


“Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, dan lainnya. Reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius dalam mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik Desa ini,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini