Kejaksaan Sambas Tetapkan Kades Lorong Tersangka Dugaan Korupsi

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka Kades Lorong saat di amankan petugas Kejaksaan Negeri Sambas.

Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan Kepala Desa Lorong berinisial IA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto SH, MH, membenarkan terkait penahanan kepala Desa Lorong, IA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.


" IA ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi pada perkara dugaan penyimpanga pada pengelolaan keuangan APB Desa Lorong Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020. Dengan sangkaan pasal 2 ayatb (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkapnya.



Kajari Agita mengungkapkan bahwa IA sudah di periksa Kejaksaan Negeri Sambas dan sudah menemukan hasil dari auditor terkait kerugian negara.


"Perhitungan kerugian negara sudah keluar sementara sudah ada hasil kerugian negara yang dikeluarkan dari auditor senilai kurang lebih Rp. 296.000.000, namun masih melakukan penyidikan guna mencari potensi kerugian negara yang lebih besar," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini