Hukuman Mati, Pembunuh Ayah Kandung Di Sejangkung

Editor: Admin author photo

Ket: Hukuman Mati, Pembunuh Ayah Kandung Di Sejangkung 

Kabarsambas.com
– Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayahnya di Dusun Sajingan Kecil Kecamatan Sejangkung pada 13 Mei 2022 lalu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sambas.


Hal ini disampaikan Jubir/Humas PN Sambas Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn., menurutnya tidak ada pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa apalagi pembunuhan dilakukan dengan rencana.

"Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap bahwa perbuatan tersebut diluar nalar kemanusiaan apalagi dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Pelaku dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana," katanya. Kamis (13/10/2022).


Dengan demikian kata Hanry Ichfan Adityo, proses sidang telah dilakukan terhadap terdakwa dan hakim telah menetapkan pelaku dijatuhi pidana mati.


"Selanjutnya, tidak ditemukan keadaan yang meringankan bagi terdakwa terlebih tidak ditemukan rasa penyesalan bahkan pelaku cenderung puas dengan apa yang telah dilakukan kepada ayahnya itu. Melalui keputusannya Hakim akhirnya menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," tegasnya.


Dia menjelaskan, awal mula kejadian tersebut dikarenakan sang anak merasa sakit hati atas perlakuan ayah kandungnya, sehingga kejadian tersebut memuncak pada pembunuhan terhadap sang ayah.


"Bahwa peristiwa bermula pada 13 Mei 2022 bertempat di Dusun Sajingan Kecil Kecamatan Sejangkung dimana seorang anak merasa sakit hati atas perlakuan ayah kandungnya yang dinilai membeda-bedakan perlakuan terhadap anak lainnya," jelasnya.


"Tidak berhenti disitu, dendam memuncak ketika sang anak sering ditegur karena sering mabuk-mabukan dan dinilai malas bekerja. Atas hal tersebut anak sempat mengancam akan membunuh sang ayah jika hal demikian terus berlanjut," sambungnya.


Lanjut dia menjelaskan, akibat rasa kebencian terhadap perlakuan ayahnya terdakwa memutuskan menggorok leher ayahnya dengan sebilah parang di bawah kursi.


"Pada akhirnya anak tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya dan memutuskan mengambil parang dibawah meja dapur untuk diayunkan ke leher korban. Setelah ayah terjatuh sang anak kembali memotong leher ayah hingga terputus dan sempat membopong jenazah korban keluar untuk dikuburkan," ujarnya.


"Dari peristiwa ini kita dapat ambil pelajaran bermasyarakat pentingnya menjaga hubungan baik dan perlunya berbakti kepada kedua orangtua. Nilai-nilai seperti ini tidak boleh hilang dalam masyarakat kita. Semoga ini merupakan peristiwa pertama dan terakhirnya di Kabupaten Sambas," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini