DPRD Sambas Beri Ruang Ormas Berperan Aktif Pengelola Barang Jasa

Editor: Admin author photo

Ket: Rapat Gelar Pendapat DPRD Kabupaten Sambas bersama Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda. Senin (10/10/2022) di ruang Sidang Utama DPRD Sambas.

Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat Gapemasda, Senin (10/10/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas. 


Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Melani Astuti. Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sambas, Herwanto, Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab Sambas, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, maupun Pihak Bappeda Kabupaten Sambas. 


Hearing tersebut membahas tindak lanjut kegiatan workshop swakelola tipe III Gapemasda bersama Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia terkait Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. 


Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut, dikemukakan Lerry Kurniawan Figo, Mendorong Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan regulasi turunannya. Kata dia, hal ini penting dalam memberikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya. 


“Hasil Pertemuan rapat dengar pendapat, menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, satu diantaranya mendorong Pemda agar membentuk Regulasi dalam hal tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Lembaga Swadaya Masyarakat maupun organisasi masyarakat lainnya, apakah nantinya Peraturan Bupati Sambas atau Surat Edaran yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar dia. 


Diberlakukannya Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, Kata Pria yang akrab disapa Figo tersebut, diharapkan memberikan ruang bagi LSM maupun Ormas berparan aktif dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


“Oleh karena itu, kita mendorong Pemda melalui unit kerja Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas untuk berperan aktif melakukan evaluasi, penyegaran data terkait Status LSM dan Ormas yang terdaftar di Kabupaten Sambas. Sehingga bagi LSM maupun Ormas yang benar-benar aktif dan terdaftar di Kesbangpolinmas nantinya dapat turut serta dalam pengadaan barang dan jasa tipe 3 maupun tipe 4,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini