DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama dan Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan Diamankan Kejari Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama dan Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan Diamankan Kejari Sambas. Rabu (26/10/2022)

Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri Sambas menerima Tersangka EEM atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto, S.H,M.H mengungkapkan EEM ditahan atas dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta Sarana Olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun anggaran 2018 pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia sebesar Rp. 655.000.000,- (enam ratus lima puluh lima juta rupiah). 


"Atas dugaan penyimpangan dimaksud, selanjutnya pada Tanggal 24 Mei 2021, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Saudara EEM selaku pelaksana pekerjaan dari CV. Setara Bangun Konstruksi sebagai Tersangka."ungkapnya. Rabu (26/10/2022)


Kajari Sambas, Agita menerangkan bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.1.17/Fd.1/05/2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10/O.1.17/Fd.1/05/2021 Tanggal 24 Mei 2021. 


"Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, diperoleh kerugian negara sebesar Rp. 117.270.910,- (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)."ujarnya 


"Guna meminta keterangan dari EEM sebagai Tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas memanggil saudara EEM sebagai Tersangka secara patut sebanyak tiga kali namun Tersangka tidak pernah datang memenuhi surat panggilan Tim Penyidik," katanya.


Kajari Sambas, Agita menjelaskan bahwa EEM ditetapkan sebagai tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)


"Atas ketidakhadiran Tersangka EEM, maka selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Tersangka EEM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan dan meminta bantuan pencarian serta pengamanan DPO atau Buronan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Tanggal 12 Juli 2022, " Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini