Wabub Fahrur Rofi Apresiasi Peraturan Desa Perlindungan Anak di Sajingan Besar

Editor: Admin author photo

Ket: Wabup Fahrur Rofi saat menghadiri pembentukan Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat di Kecamatan Sajingan Besar. Kamis (29/9/2022) kemarin 

 

Kabarsambas.com - Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H.Sc., mengapresiasi inisiatif lima Desa atas pembentukan Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat di Kecamatan Sajingan Besar.


Peraturan tersebut diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Sambas yang turut dihadiri Kepala Dinas P3AP2KB, Manager WVI Kabupaten Sambas, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, serta Forkopincam Kec. Sajingan Besar. Kamis (29/9/2022).


Wakil Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif 5 desa di Sajingan Besar yang memberikan tempat bagi kearifan lokal dalam meminimalisir kasus kekerasan anak. 



“Saya akan menjadikan Sajingan Besar sebagai percontohan, inilah yang seharusnya dilakukan oleh semua Desa di Kabupaten Sambas. Kita sangat kurang dengan sanksi sosial dan itu terjawab hari ini di Kecamatan Sajingan Besar,” sampainya.


Dia mengatakan pembentukan peraturan Desa berhasil diresmikan bentuk berkat kerjasama antara warga, WVI, serta Dewan Adat yang ada di Kabupaten Sambas dalam upaya mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.


"Ini merupakan bentuk dukungan dari Wahana Visi Indonesia dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas dalam meminimalisir kasus kekerasan anak di Kabupaten Sambas," kata Wakil Bupati Sambas.


Manager WVI, Ignatius Anggoro menyampaikan rasa terimakasihnya atas dukungan pembentukan peraturan Desa yang luarbiasa dari Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Dewan Adat Dayak Kabupaten. Sambas, Camat Sajingan Besar, serta jajaran OPD terkait.



“Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat ini adalah yang pertama di Kabupaten Sambas, bahkan di Propinsi Kalimantan Barat. Mereka semua menunjukkan semangat bersama dalam perlindungan Anak,” sampainya.


Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, dr. Bonefasius, MM., menyampaikan bahwa Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat ini sudah mengakomodir 2 sub suku di Kecamatan Sajingan Besar. 


“Dayak Salako dan Dayak Rara sudah sepakat dengan peraturan adat ini, tinggal dikontekstualkan untuk sanksi adatnya sesuai hukum adat sub suku setempat. Semoga anak-anak dapat lebih dilindungi setelah adanya Peraturan Adat ini,” Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini