Ket: Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi saat melaksanakan operasi pekat Gabungan. Rabu (29/9/2022) |
Kabarsambas.com - Sebanyak 80 Orang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Gabungan.
Operasi Pekat Gabungan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S.IP.,MH.Sc bersama dengan Polres, Kodim, Kejaksaan, BNN Kota Singkawang, MUI Kabupaten Sambas dan OPD terkait menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di lima Desa Kecamatan Sambas. Rabu (28/9/2022).
Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, S.I.P., M.H.Sc mengatakan bahwa Pemda melakukan operasi pekat gabungan ditemukan 80 Orang tindakan asusila yang mana banyak pasangan yang belum menikah didapati di dalam kamar penginapan bahkan yang lebih miris terdapat anak-anak dibawah umur yang juga ikut terjaring.
"Kami melakukan razia operasi penyakit masyarakat di malam hari di 5 titik desa yang ada di Kecamatan Sambas. Pada operasi tersebut kenakalan-kenakalan yang ditemukan yaitu tindakan asusila, banyak kita dapati pasangan-pasangan yang tidak menikah itu di dalam kamar di penginapan-penginapan yang ada di lingkungan kota Sambas. Kita dapati juga beberapa orang anak-anak dibawah umur yang ikut terjaring," terang Rofi.
Sebanyak 80 orang yang terjaring dalam operasi pekat pada malam kemarin ada yang tidak memiliki identitas dan ada yang masih dibawah umur.
"Total semua yang terjaring dalam operasi pekat sekitar 80 orang, ada yang tidak punya identitas dan ada yang dibawah umur. Kita juga terapkan sanksi berat juga kepada penginapan-penginapan tersebut yang menampung penghuni-penguhuni pelaku tindak penyimpangan," katanya.
Di tempat umum seperti di taman lunggi juga ditemukan anak-anak dibawah umur berkumpul dan ada yang sebagai pengguna miras. Di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Sambas juga terdapat barang bukti alat pengisap narkoba dan miras ilegal.
"Ada beberapa juga di tempat-tempat spot di taman lunggi misalnya juga kita kumpulkan dan kita bawa ke kantor yang kebanyakan anak-anak ngumpul dan kebanyakan pengguna meminum miras. Ada juga di salah satu cafe yang kita jaring itu juga ada kita temukan barang bukti alat pengisap narkoba dan minuman keras ilegal kita temukan," jelas Rofi.
Ia mengingatkan kepada para pelaku yang telah diberikan peringatan dan sanksi akan menerapkan hukum yang lebih keras jika kedapatan mengulangi perbuatannya kembali dan operasi tersebut akan diterapkan dalam kurun waktu 3 bulan sekali di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.
"Itu yang kita dapati dan yang kita berikan peringatan, didata, dibina, dan kita berikan dispensasi, jika mengulangi kembali kita terapkan hukum yang lebih keras. Insyaa Allah untuk operasi pekat akan kita lakukan disetiap kecamatan di Kabupaten Sambas selama 3 bulan sekali," Pungkasnya. (Sai)