Ket: Dua Raperda Inisiatif DPRD Siap Dibahas. |
Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas siap membahas dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Inisiatif DPRD.
Tahapan Awal dimulainya proses pembahasan dua raperda tersebut secara resmi disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas melalui Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo SH MH pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (9/9/2022)
Dijelaskan Lerry Kurniawan Figo dua raperda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen bisnis perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” ujar Lerry.
Dikatakan Legislator Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sambas, raperda itu sebagai bentuk komitmen DPRD mendukung Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
“Harapan kita, regulasi ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas,” sebut Anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD.
Raperda ini terdiri 12 BAB dan 21 Pasal, Kemudian terkait Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Lerry mengungkapkan aturan ini di era otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat yang sudah ada.
“Komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dalam penggunaan produk sambas menjadi kekuatan dalam menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap produk lokal sambas yang notabene adalah produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro dan koperasi, Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal tersebut jelas Lerry terdiri 13 BAB dan 27 Pasal,” Pungkasnya. (Sai)