Ket: Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala |
Kabarsambas.com - Polres Sambas menanggapi akun sosial media yang telah menyebarkan video dengan menyebut Bupati Sambas melarang menolong truk yang amblas di Jalan Raya Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Jum'at (26/8/2022).
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Rosiaga Gea menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk menilai kejelasan sebuah status berupa video, gambar, maupun tulisan sebelum menyebarkannya tanpa tahu kebenarannya.
"Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika mendapat berita atau kiriman video agar lebih teliti dulu kebenarannya sebelum disebarluaskan," katanya.
Dia menjelaskan apabila mendapati seseorang yang menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax), maka bisa dianggap/berpotensi melakukan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk saat ini perihal video berdurasi 27 detik yang tidak sesuai fakta tersebut belum dilaporkan ke Polres Sambas baik itu oleh Bupati maupun masyarakat. Sekali lagi saya sampaikan, jika menyebarluaskan berita bohong atau hoax ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu UU ITE," jelas AKP Rosiaga.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, video berdurasi 27 detik menyebutkan Bupati Sambas, Satono melarang truk yang amblas di Jalan Raya Desa Dalam Kaum, untuk ditolong. Peristiwa itu terjadi Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.
"Ada oto (mobil) amblas, tapi mau ditolong malah disayangkan (tidak boleh) sama Bupati nya. Ni yang mau nolongnya ni. Lalu nyalahkan overload-overload (Bupati menyalakan muatan yang melebihi kapasitas)," Ucap perekam video.
Bupati Satono telah mengklarifikasi bahwa saat itu dia hanya menahan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas melintas karena menyebabkan jalan rusak. Bukan melarang siapapun menolong truk yang amblas di jalan rusak. (Sai)