Enam Belas Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Selakau

Editor: Admin author photo

Ket: Enam Belas Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mertua di Selakau 

Kabarsambas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Pelaku berinsial LG yang merupakan menatu korban berisial PU bertempat di Flat A Polres Sambas, Desa Lorong. Senin (22/8/2022). 


Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka beralamat di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau pada Selasa (2/8/2022) kemarin.



Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan bahwa telah melakukan 16 tahapan rekonstruksi pembunuhan menantu kepada mertua yang telah terjadi di Kecamatan Selakau beberapa hari yang lalu. 


"Hari ini telah kita laksanakan kasus rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Selakau. Adapun kegiatan rekonstruksi itu kita laksanakan sebanyak 16 adegan dari awal terjadi pertikaian dengan korban Rabunah dan yang meninggal dunia atas nama Perdaus," katanya. 


Ia menuturkan tujuan dilakukannya adegan rekonstruksi agar bisa memberikan gambaram dan meyakinkan penyidik jaksa penuntut umum bahwa telah terjadi pembunuhan dan sudah tergambar. 


"Adapun tujuan kita melaksanakan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan meyakinkan kepada penyidik maupun penyidik dari jaksa penuntut umum, sehingga tergambar jelas suatu rangkaian tindak pidananya itu," tutur Sutrisno. 


Motif utama dari pembunuhan terhadap merupakan permasalahan keluarga dan tersangka pernah melakukan hal tidak senonoh kepada adik iparnya yang berinisial J. 


"Untuk motif sebenarnya permasalahan keluarga, tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh pada adik ipar korban yang berinisial R, namun merasa ridak terima ditegur terus oleh korban inisial R juga terjadilah tindakan pembunuhan tersebut," ujarnya. 


"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kegiatan yang tidak senonoh itu sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu, sehingga berulang-ulang sampai terjadilah tindak pidana pembunuh ini," tambah Sutrisno. 


Kasatreskrim Polres Sambas menyatakan bahwa tersangka diterapkan pasal 340, 338, dan 354 KUHP serta ancaman hukuman diatas lima tahun


"Adapun pasal yang kita terapkan saat ini Pasal 340, 338, dan 354 KUHP serta ancaman hukuman diatas lima tahun," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini