Bupati Satono Berikan Remisi Umum Narapidana Rutan Kelas IIB Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Bupati Satono Berikan Remisi Umum Narapidana Rutan Kelas IIB Sambas. Rabu (17/8/2022)

Kabarsambas.com - Dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Bupati Sambas menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan anak yang mana Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly. Rabu (17/8/2022) di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas.


Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H mengucapkan selamat kepada para tahanan dan narapidana Rutan Sambas yang telah mendapatkan remisi serta menghaturkan selamat dan terima kasih kepada Ka Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono yang selama kepemimpinan beliau banyak mendapatkan penghargaan. 


"Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun. Selamat kepada nama-nama tahanan dan narapidana mendapatkan Remisi Umum yang sudah di SK kan tersebut. Saya ucapkan selamat dan terima kasih juga kepada Kepala Rutan Sambas beserta jajarannya yang telah luar biasa memberikan pembinaan, yang telah mendapatkan penghargaan dari berbagai lembaga," ucapnya.


Satono menyemangati para tahanan dan narapidana bahwa Rutan adalah tempat singgah sementara dan tempat belajar. 


"Bapak ibu yang ada di sini hanyalah singgah sementara. Apapun latar belakangnya baik itu agama, usia dan profesinya mudah-mudahan di sini tempat kita belajar menjadikan diri kita hamba Allah yang terbaik setelah keluar dari sini," ujarnya. 


Ia berpesan bahwa hidup di dunia ini tidak ada kesempurnaan, meski begitu sebagai manusia yang baik diperlukan perubahan untuk menggapainya dan jangan sampai jatuh pada lubang yang sama. 


"Hidup di dunia tidak ada yang sempurna, tapi tentu untuk menjadi insan yang baik perlu proses, mudah-mudahan itu ujian cobaan hidup yang jangan sampai kita masuk lubang yang kedua kali," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini