Sadis, Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaku saat diamankan aparat kepolisian Sambas. Kamis (30/6/2022)

Kabarsambas.com - Masyarakat Kabupaten Sambas dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya sendiri.


Peritiwa tersebut terjadi di Dusun Aping Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar pada (30/6/2022) lalu, sekira Pukul 09.00 Wib, di dalam rumahnya sendiri.



Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala S.I.K melalui Kapolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles mengatakan, kasus pembunuhan di Kecamatan Sajingan Besar dilakukan oleh saudara AK (28) yang merupakan suami dari korban RU (25).


"Ya, Telah terjadi kasus pembunuhan di Kecamatan Sajingan Besar, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan oleh saudara AK (28) yang merupakan suami dari korban RU (25)," katanya. Kamis (30/6/2022).


Iptu Rio Charles menjelaskan, kronologi kejadian tersebut diketahui dikarenakan saudara korban (RU) awalnya minta dijemput adiknya (RO) untuk dibawa ke Subah, kemudian keesokan harinya adik korban datang kerumah korban untuk menjemput kakaknya (korban).


"Pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib, saat pelapor (adik kandung korban) sedang berada di Kecamatan Subah, korban (RU) menghubungi adiknya melalui Via WhatsApp agar menjemput dirinya (Korban) dari rumahnya untuk di bawa ke Subah pada Kamis 30 Juni 2022," ujarnya.


"Selanjutnya Kamis 30 Juni 2022, adik korban datang ke Kec Sajingan Besar dengan tujuan untuk menjemput kakaknya (Korban), setibanya di rumah (Korban) yang berada, adik korban melihat bahwa di depan rumah kakaknya (Korban) telah banyak orang berkumpul serta Petugas Kepolisian Sektor Sajingan Besar, yang mana didalam rumah tersebut ditemukan korban (RU) terbaring di lantai dapur yang telah meninggal dunia," sambungnya.


Lanjut dia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban kepada istrinya menggunakan satu buah palu besi, satu bilah Potongan Gagang Pisau dan Mata Pisau (Pisau keadaan patah) yang mengakibatkan bagian perut korban robek sehingga mengeluarkan usus.


"Dari barang bukti yang didapat diketahui pelaku membunuh korban menggunakan satu buah palu besi, satu bilah Potongan Gagang Pisau dan Mata Pisau (Pisau keadaan patah), Akibatnya pada bagian perut sebelah kanan korban terdapat Luka robek, dan Usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur tersebut," ungkapnya.


Sementara itu, kronologi penangkapan terhadap pelaku tertunda akibat sang pelaku masih berada di rumah sakit, akibat pelaku minun racun dan menyayat kedua tangannya setelah membunuh istrinya.


"Dikarenakan pelaku masih dalam perawatan kesehatan Sebab, setelah pelaku membunuh korban, pelaku mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan minun racun dan menyayat kedua tangannya," tuturnya.


"Akan tetapi, ketika pelaku sudah dalam keadaan baik, maka tetap akan kita lakukan penangkapan dan di proses secara hukum," tekannya.


Iptu Rio Charles menuturkan, Enam barang bukti saat ini yang telah diamankan oleh petugas kepolisian Kapolsek Sajingan Besar.


"Enam barang bukti telah kita amankan diantaranya, satu bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (Pisau keadaan patah), satu buah talanan kayu, satu buah Palu Besi, satu botol kecil cairan racun, satu buah gelas yang berisi sisa minuman kopi, pakaian korban," tutur Iptu Rio Charles


Akibatnya pelaku di kenakan dugaan tndak pidana kekerasaan fisik dalam lingkup rumah tanggal hingga mengakibatkan matinya Korban / Pembunuhan, pelaku saat ini dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini