Karutan Sambas Sosialisasikan Layanan Kunjungan Keluarga Secara Tatap Muka

Editor: Admin author photo

Ket: Karutan Sambas Sosialisasikan Layanan Kunjungan Keluarga Secara Tatap Muka. Kamis (7/7/2022)

Kabarsambas.com - Dalam rangka persiapan kunjungan tatap muka keluarga warga binaan di lingkungan Rutan Kelas IIb Sambas.


Kepala Rutan Sambas didampingi pejabat struktural bagian pelayanan memberikan sosialisasi penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada warga binaannya. Kamis (7/7/2022).


"Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan," Terang Karutan Sambas, Priyo.


Dirinya mengatakan, untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan.

 

"Kita memeberikan layangan kunjungan terbatas untuk para pengunjung diantaranya merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk

Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing," Jelasnya.



"Selanjutnya Setiap Narapidana tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," ujarnya.


Lanjut dia menyampaikan, bagi bara pidana tahanan anak yang belum vaksin harus melaksanakan kunjungan virtual.


"Kemudian bagi narapidana tahanan anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, sedangkan kunjungan bagi tahanan dewasa atau anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat sesuai yang diatas tadi," ujarnya.


Dia menambahkan, begitu juga dengan penyelenggaraan kegiatan pembinaan dengan pihak luar harus mematuhi protokol Kesehatan.


"Menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar maksimal tiga kali dalam satu minggu, pelaksanaan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini