Ket: Tersangka STK saat diamankan Polsek Sajingan |
Kabarsambas.com - Kapolsek Sajingan Besar berhasil meringkus pelaku perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala Melalui Kapolsek Kecamatan Sajingan Besar IPTU Rio Mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari saudara AL pada 21 Juni 2022.
"Pada 21 Juni 2022 kita mendapatkan laporan dari saudara AL, dimana laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," katanya. Kamis (23/6/2022).
Disampaikan oleh IPTU Rio, atas laporan dari saudara AL pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut, kemudian tak memerlukan waktu lama kepolisian Sajingan Besar telah melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pendalaman, tak membutuhkan waktu lama pelaku dengan inisial STK diringkus dan di amankan oleh kepolisian Sajingan Besar," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek Sajingan Besar, kronologis kejadian tersebut berawal Pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada dua unit kendaraan R4 jenis Inova akan menuju aruk dengan membawa PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non prosedural melalui PLBN.
"Pada 21 Juni 2022 pukul 07.30 Wib Pelapor mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada dua unit kendaraan R4 jenis Inova akan menuju aruk dengan membawa PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non prosedural melalui PLBN (pas lintas batas negara) Aruk, menurut informasi yang diperoleh bahwa PMI akan di berangkatkan dan di pekerjakan ke Negara Malaysia sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur. Setelah mendapat informasi dari warga tersebut, pelapor melakukan pengembangan dan pendalaman informasi, selanjutnya ke Dua unit kendaraan tersebut sudah berada di wilayah Aruk," ujarnya.
"Selanjutnya Pelapor menghubungi rekannya untuk melakukan pembuntuta di depan pintu masuk PLBN, kedua unit kendaraan tersebut diberhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh pelapor dan rekannya kepada sebelas orang PMI tersebut, hingga kemudian Pelapor dan rekannya langsung mengamankan orang PMI tersebut dan dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar untuk di mintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu kata IPTU Rio menuturkan, kronologi penangkapan kepada pelaku STK di pintu masuk PLBN Aruk tidak melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian.
"Di hari yang sama pada Pukul 08.00 kita mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk PLBN Aruk, ada seseorang yang di duga melakukan Tindak Pidana Perdaganggan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya di Mapolsek Sajingan Besar melakukan pemeriksaan ,dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka STK," katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka telah dikenakan pasal empat dan Pasal 10, serta pasal Jo Pasal 81, Pasal 83, dengan empat barang bukti.
"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana dimaksud dalam Pasal empat, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
"Tidak hanya itu barang bukti juga kita amankan sebagai hasil dari kejahatan tersebut, berupa sebelasvbuah buku Paspor, dua lembar Tiket Pesawat Kuching – Kuala Lumpur yang mana pada masing-masing lembar kertas tiket tersebut terdapat Nama lima orang, satu Unit Hp, dan uang sebanyak dua ribu ringgit Malaysia," Pungkasnya. (Sai)