Proses Melahirkan, Terdakwa Kasus Narkoba Di Sambas Mendapat Penundaan Penahanan

Editor: Admin author photo

Ilustrasi proses melahirkan 

Kabarsambas.com - Terdakwa Perkara Narkotika berinisial TA mendapatkan pembantaran atau penundaan penahanan sementara.


Pengadilan Negeri Sambas layangkan surat tentang terdakwa TA terkait kasus narkotika yang akan melahirkan di RSUD Sambas, Majelis Hakim keluarkan penetapan Pembantaran terhadap terdakwa pada Minggu (12/6/2022)


Istilah pembaratan dilakukan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dilakukan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali dan beraktivitas.


Terdakwa TA terkait perkara Narkotika yang di tuntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar dengan subsidiar lima bulan penjara dikabarkan akan melahirkan di RSUD Sambas pada Kamis 9 Juni 2022.


H umas pengadilan negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn mengatakan meskipun dalam masa persidangan terdakwa dalam keadaan hamil, hak asasi atas perolehan kesehatan tetap diutamakan.


"Terdakwa TA pada masa persidangan dalam kondisi hamil tetap mendapatkan hak asasi atas perolehan kesehatan dan persalinan tetap diutamakan, sembari menunggu proses yang ada", ujarnya.


Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. mengatakan, TA bersama ES dan BK yang notabenenya salah seorang pegawai negri sipil di lingkungan kabupaten Sambas dikenakan pasal 114 ayat satu dan jopadal 132 ayat satu.


"Sebagaimana terdakwa TA bersama ES dan BK yang notabene salah satu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas merupakan perantara dan pemakai narkotika," jelasnya.


"Ketiga terdakwa dikenakan pasal pasal 114 ayat satu Jo. Pasal 132 ayat satu undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini terdakwa masih dalam prose persidangan yang akan diputuskan pekan depan," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas Priyo Tri Laksono, membenarkan hal tersebut, dimana kondisi terdakwa TA perlu pertolongan dan fasilitas yang memumpuni dalam proses melahirkan.


"Ya, Mengingat kondisi terdakwa perlu pertolongan dan fasilitas yang memumpuni, majelis hakim pemeriksaan perkara telah mengeluarkan penetapan Pembantaran kepada terdakwa untuk proses melahirkan di RSUD Sambas," katanya. Senin (13/6/2022)


"Sebelumnya hari Kamis kemaren kita telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penahan, dimana tanda-tanda TA akan melahirkan, kemudian terdakwa yang saat ini telah di bawa ke RSUD Sambas dan selesai proses persalinan, diketahui TA telah melahirkan seorang anak perempuan di rumah sakit Sambas," tambahnya.


Dikatakan Priyo Tri Laksono saat ini anak yang baru dilahirkan oleh terdakwa TA telah dibawa ke rumah keluarganya.


"Setelah melahirkan, anak dari TA telah di bawa oleh pihak keluarganya," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini