PPPK Non Guru Diharapkan Profesional dan Berprestasi

Editor: Admin author photo

Ket: Anggota DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP.

Kabarsambas.com – Sebanyak 95 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan serta pengambilan sumpah janji dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Jumat (10/6/2022).


Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan, SP mengatakan sumpah janji PPPK merupakan yang pertama di kabupaten sambas maka diharapkan dapat membawa perubahan untuk kemajuan terutama untuk kemajuan pemerintahan kabupaten Sambas.


"Tentu dengan adanya PPPK yang baru yang masih segar dan pres dapat memberikan kontribusi dan inovasi baru dalam mengelola pemerintahan," katanya.


Selain itu PPPK Non guru ini diharapkan dapat dengan cepat menterjemahkan keinginan-keinginan dari pemerintah pusat.


"Tentu dengan pemikiran yang masih muda pada era digitalisasi ini PPPK yang baru diharapkan dapat dengan cepat dan baik dalam menterjemahkan keinginan dari pemerintah pusat," ujarnya.


Dalam menjalankan tugas dan fungsi PPPK harus memenuhi aturan dan tugas yang telah diamankan oleh Undang-undang. Seperti melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.



"Memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI," jelasnya.


Hafsak menyampaikan, PPPK yang baru dilantik formasi tahun 2022 ini secara seragam, fasilitas, gaji tunjangan sama dengan ASN.


"Hanya bedanya dengan ASN tidak ada pensiun dan perpanjangan kontrak selama 5 tahun. Diharapkan kinerja selama bekerja harus dijaga serta mendapatkan prestasi khususnya untuk di wilayah Pemerintah kabupaten sambas agar kontraknya dapat diperpanjang kembali," ucapnya.


Kemudian dalam menjalankan tugas untuk menghindari praktis Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


"PPPK yang baru saja menerima SK untuk jangan sekali-kali dalam menjalankan tugas untuk melakukan tindak KKN, selain mencederai Pemerintah Kabupaten Sambas namun sangsi hukum juga sangat tegas," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini