Petani Jeruk Terancam Tidak Dapat Pupuk Subsidi

Editor: Admin author photo

Ket: Anggota DPR-RI Dapil Kalbar, Daniel Johan

Kabarsambas.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengeluarkan surat Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI terkait perbaikan tata kelola Pupuk Bersubsidi.


Berdasarkan Perpres nomor 59/2020 Membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi yang diantaranya padi, jagung, kedele, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat, dan kakao rakyat.


Hal ini secara otomatis membuat komoditas unggulan Kabupaten Sambas yaitu jeruk, kehilangan jatah mereka atas pupuk bersubsidi yang selama ini di andalkan.


Ribuan warga Kabupaten Sambas serta puluhan ribu hektar lahan perkebunan jeruk mereka sangat khawatir akan kondisi tersebut. Terlebih pembatasan ini bahkan sudah dimulai sejak bulan Juli 2022.


Salah satu petani yakni Bapak Arifin dari Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, mengeluhkan kebijakan terbaru tersebut. Dia tak tahu bagaimana caranya mesti mengatasi kebutuhan pupuk bagi tanaman jeruk yang dimiliki.


“Puluhan tahun kami bertanam jeruk dan menggantungkan hidup dari hasil jeruk, kami selama ini sangat terbantu dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah, mengetahui tanaman jeruk tak lagi dapat pupuk subsidi, leher kami serasa dijerat menggunakan tali,” ungapnya sedih.


Alhasil, Arifin merasakan frustasi yang amat berat, pasalnya dia hanya memiliki kebun jeruk, dia adalah petani jeruk sejati yang membiayai sekolah anak-anaknya dari buah tersebut, mengasapi dapurnya dari hasil menjual buah tradisional orang Sambas tersebut.


“Kami para petani jeruk telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat pupuk subsidi, sekarang kami ditinggalkan, ini berarti petani jeruk di Sambas harus Bersatu, membuat wadah organisasi dan bila diperlukan kami turun ke jalan,” pungkasnya.



Sementara Anggota DPR-RI Dapil Kalbar, Daniel Johan mengatakan pembatasan pendistribusian pupuk subsidi dipastikan akan berdampak langsung pada para petani.


“Pada saat Rapat Kerja antara Komisi IV dan Kementerian Pertanian sudah kita minta jangan sampai ada pembatasan pupuk, karena akan sangat berdampak pada petani,” katanya.


Daniel Johan mengungkapkan, para petani jeruk di Sambas sangat membutuhkan pupuk subsidi demi meningkatkan hasil produksi mereka. Adanya pembatasan pupuk bersubsidi terhadap jeruk, dia khawatir akan sangat merugikan para petani jeruk di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Sambas.


“Bahkan hasil produksi yang meningkat maka itu merupakan sebuah prestasi bagi Kementerian Pertanian sendiri. Pemerintah harus memperhatikan pendistribusian pupuk subsidi dengan memperhitungkan hal-hal tidak merugikan petani dilapangan,” ujarnya.



Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Kalimantan Barat, Mahendra Perdana, sangat menyesalkan keputusan pemerintah menghapus jatah pupuk subsidi bagi komoditas tanaman jeruk.


“Ini sebuah kebijakan yang tidak populis terutama bagi masyarakat Kabupaten Sambas yang selama ini sangat mengandalkan jeruk sebagai mata pencarian mereka, harus disadari bahwa ini mengancam ribuan warga Kabupaten tersebut kehilangan sumber pendapatannya,” ungkapnya.


Komoditas jeruk Sambas kata Mahendra Perdana, tidak hanya sekedar profesi, namun ia sudah mandarah daging, menjadi tradisi yang menghasilkan sesuap nasi, menyekolahkan putra-putri sampai ke perguruan tinggi, mengantarkan orang desa Naik Haji.


“Dampak terburuk adalah petani akan gulung kebun, mereka dipastikan tak mampu membeli pupuk non subsidi, jika ini terjadi maka tak hanya pemilik kebun yang menganggur, tapi juga secara berantai ada para pembuat peti jeruk, jasa kebun, penampung buah jeruk, ekspedisi jeruk, buruh dan lainnya,” tegasnya.


“Lalu bagaimana dengan nasi banak-anak mereka yang butuh makan, pendidikan dan berbagai kebutuhan lainnya. Pemerintah tak hanya menghapus satu kata Jeruk dalam suratnya, tapi juga angan dan cita-cita orang desa, perut mereka lapar, mereka akan marah,” cecarnya.


Karenanya kata Mahendra Perdana, dia akan membawa isu tersebut dan membahasnya dalam kongres Nasional Perhiptani yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.


“Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat, dan saya melalui Perhimpunan Penyuluh Pertanian berkewajiban untuk memperjuangkannya, akan kita sampaikan dan perjuangkan pada Kongres Perhiptani Nasional,” pungkasnya.


 


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sambas Bagus Setiadi, secara tegas meminta Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi komoditas Jeruk melalui Surat terbuka untuk Presiden, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian RI


 


Bagus Setiadi menyampaikan bahwa Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengeluarkan surat kepada PT. Pupuk Indonesia yang berisikan rekomendasi untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi 9 komoditas.


 


"Sehubungan dengan dikeluarkannya surat dari Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian kepada PT. Pupuk Indonesia yang isinya dalam rekomendasi untuk membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi 9 komoditas. Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2020 yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi Rakyat, Tebu Rakyat, dan Kakao Rakyat yang akan dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2022," ucapnya. 


 


Bagus Setiadi mengatakan, dirinya menyampaikan surat terbuka mewakili petani jeruk yang ada di Kabupaten Sambas untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk, karena Kabupaten Sambas merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat. 


 


"Pada hari ini saya mewakili petani jeruk Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian agar dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Kami dari Kabupaten Sambas daerah perbatasan yang merupakan sentra jeruk terbesar di Kalimantan Barat," ungkapnya.


 


Ia menuturkan bahwa pada tahun 2021 petani jeruk di Kabupaten Sambas mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 produksi jeruk bahkan mencapai 1.152.747 kwintal. Hal itu disebabkan oleh keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen kepada distributor, apalagi jika pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk dihapuskan mungkin petani dan para jasa akan kesulitan dalam pemeliharaan kebun jeruk. 


 


"Pada tahun 2020 produksi jeruk kita mencapai 1.152.747 kwintal, namun pada tahun 2021 kita mengalami penurunan yang sangat signifikan, salah satu faktor diantaranya adalah keterlambatan pengiriman pupuk dari produsen ke distributor. Hal ini sangat merugikan petani-petani kita, ditambah dengan kebijakan di tahun 2022 ini menghapuskan pupuk bersubsidi untuk komoditas jeruk," tutur Bagus. 


 


Lebih lanjut Bagus mengatakan bukan hanya petani jeruk di Kabupaten Sambas yang menggantungkan harap pada perkebunan jeruk tetapi ada juga dari jasa pemeliharaan, jasa angkut, dan penampung jeruk yang juga bergantung pada komoditas jeruk. 


 


"Kami sangat berharap, karena bukan hanya petani tapi di sini kita menggantungkan harapan dari teman-teman jasa pemeliharaan jeruk, jasa angkut untuk hasil panen dari kebun ke rumah, teman-teman penampung, pengangkut, dan lain-lain. Untuk petani saja hari ini sudah mencapai 50 ribu jiwa, dan masyarakat Kabupaten Sambas menggantungkan hidupnya dari usaha tani jeruk," pungkas Bagus. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini