Konferensi Pers: Pemkab Sambas Tanggapi Tuntutan Aksi Mahasiswa

Editor: Admin author photo

Konferensi Pers: Pemkab Sambas Tanggapi Tuntutan Aksi Mahasiswa. Selasa (14/6/2022) di ruang rapat Bupati Sambas 

Kabarsambas.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas tanggapi tuntukan aksi demonstrasi aliansi mahasiswa kabupaten Sambas. 


Mahasiswa pada aksi tersebut menyampaikan atas enam tuntutan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sambas di halaman kantor Bupati Sambas.


Pres rilis menaggapi tuntutan mahasiswa tersebut disampaikan oleh sekretaris daerah kabupaten Sambas Ferry Madagaskar di dampingi kepala dinas kesehatan Hendi Wijaya, anggota DPRD Anwari, Lerry Kurniawan Figo. Selasa (14/6/2022) di ruang rapat Bupati Sambas



Fery Madagaskar mengatakan, pres rilis ini sebagi tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh mahasiswa kabupaten Sambas, dimana pemerintah diberikan waktu 2 X 24 jam untuk menanggapi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.


"Kita sambut baik apa yang menjadi tuntutan mahasiswa tadi pagi, dan kita pihak pemerintah daerah kabupaten Sambas akan memberikan penjelasan Terkait enam tuntutan tersebut," kata Fery. 


Dikatakan Fery Madagaskar, pada poin konlik agraria dan pertambangan ilegal, kita dari pemerintah Sambas telah beberapa kali melakukan rapat dengan pihak perusahaan dan kita juga telah mengundang dinas provinsi.


"Untuk konflik ilegal, memang banyak tambang yang izinya sudah habis, kite bersama pemerintah provinsi dan pengusaha tambang yang ada telah melakukan rapat terkait hal tersebut, dalam waktu dekat jika sudah ada petunjuk kementrian SDM pusat, maka dinas provinsi akan segera mengutamakan perusahaan tambang yang izinnya sudah berakhir," katanya.


"Tentang konflik agraria, kemaren kami sudah berbicara baik dengan dinas terkait, dimana kita telah menyelesaikan permasalahan sertifikat di area perkebunan sawit, contohnya di daerah sepantai kecamatan Sejangkung, dimana persoalan plasma telah di selesaikan dengan baik, dan itu merupakan bentuk kerja kami," tambahnya.


Sementara itu, sekda menyampaikan poin tiga sampai enam tuntutan mahasiswa saat ini pemerintah telah melakukan dan masih berjalan.


"Saat ini pemerintah telah berusaha dan melakukan hal tersebut, namun proses hal tersebut masih dalam prose bertahap," ujarnya.



Ditempat yang sama, kepala dinas kesehatan kabupaten Sambas, Hendi Wijaya menjelaskan, mengenai Dana 24 miliyar itu adalah dana bantuan operasional kesehatan yang di sebut dengan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).


"Bantuan tersebut berasal dari bantuan dana BOK bersumber dari dana bak non fisik, dana alokasi khusus non fisik dinas kesehatan, yang dialokasikan pemerintah pusat untuk daerah dalam rangka membantu daerah mendanai kegiatan operasional yang sesuai dengan pemerintah nasional, bersumber dari APBN," ujarnya.


"BOK ini bedasarkan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan," tambahnya. 


Disampaikan Hendi Wijaya, bahwa Dana BOK ini pada saat akan diterjemahkan dalam APBD kita harus tunduk pada nomenklatur Permendagri 90 tahun 2019.


"Kebijakan nasional melalui kebijakan kementerian kesehatan, terjemahan penganggarannya melalui peraturan menteri dalam negri, jadi dana 24 miliar itu bukan dana perjalanan dinas untuk Bupati dan kepala dinas," ungkapnya.


"Dana 24 miliar itu digunakan untuk pelayanan kesehatan dilapangan yang terdistribusi pada 28 Pukesmas di 19 Kecamatan, berserta 582 posiandu, 194 poskesdes yang menjadi wilayah kerja puskesmas, sekali lagi dana 24 miliar ini sebelum menjadi anggaran harus di asistensi melalui kementerian kesehatan dan setelah opruf baru ditransfer ke APBD," jelasnya.


Lanjut dia menjelaskan, timbulnya 24 miliar hal ini didistribusikan kedalam nomenklatur Permendagri 90 yang menjadi kode akut dan cantolan kegiatan ini untuk membiayai kegiatan masyarakat.


"Ada sembilan upaya kesehatan masyarakat, dalam rangka penurunan kematian ibu dan bayi, dalam rangka perbaikan gizi masyarakat, dalam rangka upaya gerakan masyarakat sehat, dalam rangka upaya deteksi dini preventif respon penyakit, kemudian dalam rangka sanitasi total berbasis masyarakat di Desa kelurahan prioritas, dan dukungan upaya kesehatan masyarakat di nusantara sehat, akselerasi program Indonesia sehat dalam pendekatan keluarga, upaya kesehatan lanjut usia dan, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid 19 ini wujudnya dalam bentuk transport untuk lintas sektor untuk petugas Puskesmas relawan kader dan masyarakat," Jelasnya,"


Hendi Wijaya yang pernah menjadi kepala Dinas P3AP2KB terkait pembentukan KPPAD, dirinya menyampaikan, kita telah membuka program sikeran dan berani lapor.


"Tingginya pencabulan terhadap perempuan dan anak itu karena kesadaran masyarakat dan keberanian untuk melaporkan, karena sebelum di bentuk masyarakat tidak berani melapor," paparnya.


"Pembentukan KPPAD sebagimana fungsinya untuk membantu pemerintah dalam hal membuat kebijakan - kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada anak, sementara saat ini yang paling penting adalah pembentukan UPTD untuk perlindungan anak yang saat ini belum ada,"


"Hal ini dikarenakan Dinas P3AP2KB tidak harus melakukan pelayanan, tetapi yang melakukan pelayanan adalah dinas UPTD perlindungan anak, kehadiran KPPAD sangat penting, karena penyeimbang dan membantu pemerintah dalam melakukan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada anak," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini