Komisi II DPRD Sambas Perjuangkan Hak Warga Transmigrasi Desa Sebunga Sajingan Besar

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP saat berdiskusi dengan warga transmigrasi desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar. Minggu (12/6/2022)

Kabarsambas.com - Ketua komisi II DPRD Kabupaten sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP mengunjungi warga transmigrasi desa sebunga kecamatan sajingan besar. Dalam kunjungan legislator PPP tersebut berupaya untuk memperjuangan hak – hak warga trans dalam mendapatkan lahan yang sudah dijanjikan oleh pemerintah.


Kehadirian ketua komisi II beserta rombongan disambut warga trasnmigrasi sembari melakukan diskusi untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga trans desa sebunga kecamatan sajingan besar. Minggu (12/6/2022).


Salah satu tokoh masyarakat transmigrasi desa sebunga Kecamatan Sajingan pakde Yanto mengatakan dari lahan 2 hentar per kepala keluarga yang dijanjikan dan disampaikan pemerintah pusat kepada warga trans kenyataannya baru seperempat hektar atau 250 meter persegi yang didapatkan warga transmigrasi.


”Secara keseluruhan dari janji yang sudah di sampaikan oleh pemerintah pusat ke warga imigran. Dari 2 hektar yang dijanjikan dulu, sekarang yang nyata hanya sepermpat hektar lahan perkarangan saja yang sudah diberikan, Lalu sisanya masih ada sekitar 1, 7 hektar itulah yang kami harapakan dari seluruh warga trans di desa sebunga, kita berharap agar kiranya kebijakan baru terbarukan oleh pemerintah sekarang segera bisa merealisasikan,” ungkapnya.


Tidak menapik kenyataan disampaikan yanto warga asal solo ini ada beberapa program yang sudah berhasil dilakukan oleh pemerintah namun kenyataannya semua itu belum mewakili dari semua persoalan yang dihadapi. 


”Kami berharapan semua stekholder mulai dari pemerintah dan angggota DPRD saling baru membahu untuk segera mencarikan solusi terbaik agar hak- hak yang sudah dijanjikan kepada warga trasmigrasi segera terealisasi. Karena itulah harapan satu – satunya yang diinginkan oleh warga trans yakini dua hektar yang pernah dijanjijan oleh pemerintah,” keluhnya.


Di sampaikan yanto untuk semua total yang dijanjikan kepada warga transmigrasi sesuia dengan surat keputusan (SK) pada masa bupati Hj. Juliarti sebanyak 719 hektar sementara yang diterima masyarakat dibuktikan dengan sertifikat baru lahan perkarangan dimana satu kepada keluarga hanya diberikan sepermpat hektar per kepala keluarga.


”Jumlah kepala keluarga warga trasmigrasi di desa sebunga bejumlah 200, lahan yang diberikan kepada setiap kepala keluarga baru seperempat hektar lahan perkarangan bahkan jauh dari yang dijanjikan pemerintah,” tutupnya.


Ditempat yang sama ketua Komis II DPRD Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP mengungkapkan pihaknya siap untuk memperjuangkan hak – hak warga trans dalam mendapatkan hak seusai dengan yang dijanjikan oleh pemerintah.


”Kami dari komis II DPRD sambas, Insyallah akan membawa permasalahan ini ke DPRD, karena kita ingin mengetahui secara pasti apa permasalahan yang dihadapai warga trans di desa sebunga. Tentu dari hasil turun lapangan ini kita akan bahas ke DPRD Sambas,” ungkapnya.


Kemudian kata hafsak pada rapat kerja daerah (Rakerda) Perhimpunan anak transmigrasi (Patri) Kabupaten sambas juga akan dirumuskan persoalan dangan hasil rekomdasinya akan diserahkan kepada bupati sekarang. 


“Ya pada rapat kerja daerah (Rakerda) Perhimpunan anak trasmigrasi (Patri) Kabupaten sambas yang diadakan pada bulan ini juga akan dirumuskan persoalan yang dihadapi warga trans di kabupaten dangan hasil rekomdasinya akan diserahkan kepada bupati sekarang. mudahan dengan kita turun kelapangan langsung mendapati titik terang terkait hal yang diharapkan warga trans untuk lahan usaha bisa tereaslisasi,” katanya.


Disampikan Hafsak persoalan yang dihadapi warga transmigrasi desa sebunga kecamatan sajingan besar relative lebih mudah untuk diselesaikan karena lahan yang dijanjikan hanya tumpang tindih dengan pihak perusahaan.


”kalau wilayah lain dikabupaten sambas yang pernah kita hadapi tumpang tindih lahan tidak hanya dengan pihak perusahaan bahkan sampai dengan tiga desa sekaligus, jika di desa sebunga sukur tidak tumpang tindih dengan desa lain, dari kepala Badan Pertanahan Kabupaten sambas yang pernah disampaikan kepada saya jika lahan sudah clear and Clean maka bisa diterbitkan sertifikat, semoga perjuangan untuk menyelesaikan perihal tumpang tindih lahan dengan pihak perusahaan bisa diselesaikan sehingga warga transmigrasi di desa sebunga kecamatan sajingan besar bisa mendapatkan lahan 2 hektar bersertifikat seperti yang dijanjikan pemerintah,” Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini