Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN, Kerugian Negara Mencapai Rp 202,8 Juta

Editor: Admin author photo

Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan BMN, Kerugian Negara Mencapai Rp 202,8 Juta. Rabu (29/6/2022) di halaman 

 Kabarsambas.com - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C sintete dan kantor wilayah direktorat jendral Bea dan Cukai Kalimantan bagian barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan BMN yang diperkirakan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 202,8 Juta ini dilaksanakan pada Rabu (29/6/2022) dihalaman kantor KPPBC tipe madya pabean C sintete.


Kepala KPPBC TMPC sintete, Nurtjahjo Budidanando mengatakan BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari hingga Desember 2021.


"BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan operasi pada pada periode Januari hingga Desember 2021, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk, operasi pasar di Sambas, sebagaian Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang," Kata Nurtjahjo.


"Barang Milik Negara telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari direktorat jendral kekayaan negara," tambahnya.


Menurut Nurtjahjo, penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa produk hasil tembakau karena tidak memenuhi lima ketentuan undang-undang yang berlaku.


"Pertama mengenai Undang-undang no 17 tahun 2006, Undangan -undang no 10 tahun 1995, undang-undang no 39 tahun 2007 , dan undang-undang no 11 tahun 1995," ujarnya.


Lanjut dia menyampaikan, pemusnahan barang milik negara dilakukan di halaman kantor KPPBC tipe madya pabean C sintete, dengan cara dirusak dan dibakar.


"Terdapat beberapa jenis barang milik negara yang dihancurkan diantaranya mesin lima unit, Sex toys dua buah, speaker dan mesin tv tiga unit, sepatu dan baju bekas sembilan buah, rokok 11.000 ribu batang, dan racun rumput satu ember untuk pelanggaran bidang kepabeanan, untuk bidang cukai terdapat 414.400 barang rokok yang disita dan di hancurkan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini