Habis Masa Tahanan Tiga WNA Bebas Dari Rutan Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Habis Masa Tahanan Tiga WNA Bebas Dari Rutan Sambas. Jum'at (3/6/2022)

Kabarsambas.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Sambas membebaskan sebanyak tiga narapidana yang berkewaeganegaraan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.


Selanjutnya menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Jum'at (3/6/2022)


Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, bahwasanya ketiga narapidana WNA tesebut telah selesai menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas dengan Perkara pidana : Keimigrasian / Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 06 Tahun 2011 selama 1 Tahun 04 Bulan dan Denda 100 Juta Subs 2 Bulan, sesuai dengan Tanggal / No Putusan : Pengadilan Negeri Sambas

Tanggal 21 April 2021, Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN SBS.


"Ketiga narapidana WNA tersebut yaitu: Roland anak sutomo, Kevin Anak Pilen dan Fressie Casper Anak Zuhamy pada hari ini sesuai dengan Surat Bebas Nomor : W.16.PAS.J.PK.01.02.02- 633 jumaat 3 Juni 2022 yang bersangkutan dibebaskan dari Rutan Kelas IIb Sambas," Kata Karutan Sambas, Priyo.


Dirinya menambahkan, selama menjalani pidana di dalam Rutan Kelas IIb Sambas ketiga narapidana WNA tersebut berkelakukan baik dan mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan.


Total remisi yang diperoleh masing-masing sebesar 1 bulan 15 hari dengan rincian : pada 17 agustus 2021 mendapat kan remisi sebesar 1 bulan dan remisi khusus hari raya natal tahun 2021 sebanyak 15 hari sehingga totalnya 1 bulan, 15 hari," Ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Sambas, Dadang Munandar menyampaikan bahwa, terhadap WNA yang selesai menjalani pidana di Rutan Kelas IIb Sambas Atas nama Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen dan Freddie Casper Anak Zulhamy yang merupakan Warga Negara Malaysia, akan segera dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian pada kesempatan pertama.


"Hari ini Petugas dari Imigrasi Sambas sesuai dengan hasil koordinasi sebelumnya menjemput WNA tersebut di depan Rutan Kelas IIb Sambas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," Ucapnya .


Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi sambas dan Rutan Kelas IIb Sambas, Petugas Imigrasi Muhammad denny ridwan kepala seksi intelijen dan penindakan keimigrasian bersama dua stafnya menjemput dan melakukan serah terima WNA tersebut dan membawanya ke kantor Imigrasi Sambas. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini