Kejari Sambas Press Release Pengembalian Kerugian Negara Rp. 1,7 Milyar Korupsi pembangunan gedung Pelabuhan Paloh

Editor: Admin author photo

Ket: Kejari Sambas saat melaksanakan press release pengembalian kerugian negara senilai Rp. 1,7 Milyar Proyek pelabuhan Laut Paloh. Rabu (18/5/2022)

Kabarsambas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melaksanakan press release pengembalian kerugian Negara senilai Rp1,7 Milyar terpidana Ang Aan Sumarwan, pengembalian kerugian negara disetor melalui Bank Mandiri Sambas pada Rabu, (18/5/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moerthahjanto, S.H., M.H., mengatakan pengembalian kerugian negara atas tindak korupsi proyek pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan Pelabuhan Laut Paloh, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas tahun 2008.


“Terkait tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan laut Kecamatan Paloh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp3,7 Milyar,” ujarnya. 


Agita juga mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak tahun 2010 dan disidangkan sejak (26/08/2016)sehingga perkara tersebut sampai di Pengadilan Mahkamah Agung pada tahun 2018. 


"Proses penyidikan telah dilakukan tahun 2010 disidangkan sejak 26 Agustus 2016 dan perkara ini berlanjut sampai putusan Pengadilan Mahkamah Agung tahun 2018 yang menyatakan terdakwa Ang Aan Suwarman melakukan tindak pidana korupsi bersama sama, atas keputusan tersebut sudah kita lakukan eksekusi badan," katanya 


Agita menerangkan bahwa dilakukan eksekusi mengenai uang pengganti dikarena uang pengganti tersebut brlum dilaksanakan eksekusi dan jamin atas aset-aset terpidana dilakukan lelang oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berupa tanah. 


“Sementara hari ini kita lakukan eksekusi terkait uang pengganti karena uang pengganti itu belum dilaksanakan eksekusinya, kita jamin atas aset-aset terpidana berupa beberapa bidang tanah yang dilakukan lelang oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” terangnya.


Agita menuturkan, telah berhasil dilakukan lelang senilai Rp 1,7 Milyar lebih. Kemudian selanjutnya akan disetor kepada Negara sebagai uang pengganti perkara tersebut.


“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, bukan hanya memberikan pidana tetapi secara memberikan keuangan negaranya, 3,7 Milyar tadi, ini sementara dikembalikan 1,7 Milyar,” tuturnya. 


Lebih lanjut Agita Tri Moertjahjanto menerangkan, pihaknya berusaha menyelesaikan lelang. Meskipun sudah terdapat dua kali lelang yang gagal karena harga lelang belum laku. 


“Ada dua kali gagal lelang, atau harganya tidak laku, kita akan lakukan lelang lanjutan,” ucapnya.


Agita menyampaikan selanjutnya pengembalian kerugian negara ini akan dikembalikan melalui Bank Mandiri. 


“perlu kami sampaikan bahwa penanganan tindak perkara korupsi, kami selesaikan secara tuntas, dengan artian kita wajib mengembalikan kerugian negara,“ Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini