Ket: Warga Desa Sungai Deden Kecamatan Subah mendatangi Pengadilan Negeri Sambas. Mendegarkan keputusan gugutan masyarakat terhadap Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF). Kamis (31/3/2022) |
Kabarsambas.com - Ratusan warga Desa Sungai Deden Kecamatan Subah mendatangi Pengadilan Negeri Sambas. Mendegarkan keputusan gugutan masyarakat terhadap Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF).
Desa Sungai Deden kecamatan subah menuntut keadilan kepada Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF) atas lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) yang selama ini di klaim sebagai lahan HGU oleh pihak perusahan.Kamis (30/3/2022).
Satu diantaranya masyarakat desa Sungai Deden yang tidak ingin namanya di sebut mengungkapkan kehadiran masyarakat sungai Deden untuk menuntut hak yang telah disepakati bersama bersama pihak perusahaan Perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF).
"Kami hari ini masyarakat Sungai Deden mendatangi Pengadilan Negeri Sambas untuk menuntut hak kami yakni, lahan TSM yang telah di ambil oleh PT MDF," Katanya.
Dia menuturkan, masyarakat Sungai Deden telah melakukan MOU dengan PT MDF yang berbentuk koprasi dan perjanjian kemitraan (Plasma).
"Kami sebelumnya telah melaku MOU kepada pihak perusahaan, namun setelah berapa tahun ini perusahaan tidak mengakui lahan yang telah kami miliki tidak diakui oleh perusahaan, terlebih lagi lahan kami yang bersertifikat itu di jadikan lahan HGU," Tuturnya.
Sebelumnya masyarakat Sungai Deden telah melakukan mediasi secara baik-baik kepada PT MDF (Multi Daya Fortuna).
"Banyak jalan yang sudah kami tempuh, tentu kami sebelumnya telah melakukan mediasi kepada pihak perusahaan, namun setiap mediasi yang kami lakukan selalu dikalahkan oleh pihak perusahaan,"Ujarnya
"Padahal surat perjanjian atau sertifikat yang kami miliki dan disahkan oleh pihak perusahaan malah tidak di terima, bahkan lahan TSM yang bersertifikat pun tidak diterima oleh pihak terkait," Ungkapnya.
Masyarakat Sungai Deden berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan sesuai apa yang telah disepakati.
"Kami berharap, permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, ini adalah jalan yang terakhir kami putuskan, karena sudah berapa kali kami melakukan mediasi secara baik-baik tidak di respon dan diakui lahan yang kami miliki dengan sertifikat serta perjanjian yang telah dilakukan," Ujarnya.
Diperkirakan jumlah sertifikat lahan yang dimiliki oleh masyarakat Sungai Deden mencapai 500 sertifikat, sesuai dengan jumlah KK (Kartu Keluarga) yang tercatat di desa tersebut.
Sebelumnya Pihak perusahaan Multi Daya Fortuna (PT MDF) melaporkan warga sungai deden ke Mapolres Sambas karena dinilai melakukan pemanenan sawit, padahal masyarakat yang melakukan pemanenan dilahan bersertifikat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP mengatakan beberapa waktu lalu pihak perusahaan PT Multi Daya Fortuna melaporkan warga desa sei Deden ke pihak kepolisian dikarenakan warga tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dilahan sertifikat yang justru mereka miliki.
"Pemanenan yang dilakukan warga desa sei Deden kecamatan Subah ini dikarenakan warga merasa selama ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak plasma mereka," katanya.
"Karena lahan sertifikat warga yang seluas 1200 hektar masuk ke dalam Hak guna usaha (HGU) perusahaan, padahal sertifikat warga di terbitkan oleh BPN tahun 1997 sedangkan HGU perusahaan terbit tahun 2008," tambahnya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil I ini mengungkapkan sudah kerap kali masyarakat menuntut hak plasma kepada pihak perusahaan namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
"Sehingga masyarakat berinisiatif memanen sendiri sawit di lahan tersebut dan berujung pelaporan perusahaan terhadap warga masyarakat," tuturnya.
Hafsak mengungkapkan kali ini warga menuntut pihak perusahaan ke pegadilan negeri sambas melalui kuasa hukum.
"Ya, masyarakat menuntut pihak perusahan melalui pengadilan negeri sambas,” Pungkasnya. (Sai)