DPRD Sosialisasikan Tiga Buah Raperda Kabupaten Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Sosialisasi Tiga Buah Raperda. Senin (11/4/2022)

Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.


Adapun tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas diantaranya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, retribusi persetujuan bangunan gedung, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Senin, (11/4/2022) di Aula DPRD sambas


Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas yang juga selaku Pansus 3, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, telah mensosialisasikan tiga buah Raperda, satu diantaranya ialah Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi yang berasal perintah regulasi PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. 


"Pansus 1, 2, dan 3 mengadakan acara sosialisasi dalam rangka penyempurnaan tiga Raperda, tentu produk hukum daerah ini harus melibatkan partisipasi publik. Kami di Pansus 3 membahas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, raperda ini merupakan amanat dari regulasi PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang merupakan pelaksanaan UU 28 Tahun 2002 yang disertai dengan kebijakan tentang UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020," kata Figo


Politisi Partai Nasdem itu berucap bahwa, PBG merupakan istilah perizinan yang baru, dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan. PBG lebih sederhana berbasis aplikasi online dan pemohon bisa melakukan secara mandiri dari rumah yang mana aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian PUPR


"Dari Raperda ini tentu menyesuaikan dengan regulasi yang ada, salah satunya adanya perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR, pemohon dapat mengakses aplikasinya secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah. Nantinya akan dikaji oleh tim teknis," ujarnya 


IMB dan PBG tentu secara teknis sangat berbeda, jika IMB bisa melibatkan tenaga teknis yang belum sertifikasi, maka PBG harus melibatkan tenaga teknis sudah sertifikasi. 


"Perbedaan yang paling prinsip dari IMB ke PBG itu sebetulnya dari hal teknis, IMB ini mereka tidak melibatkan tenaga teknis yang bersertifikasi, kalau PBG harus tenaga yang sudah sertifikasi," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini