PNS Gadungan Di Sambas Berhasil Tipu Uang Kekasih dan Iming-iming Segera Melamar

Editor: Admin author photo

Ket: PNS Gadungan berinisial WC saat diamankan di Mapolsek Sambas. Rabu (23/3/2022)

Kabarsambas.com-Mengaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku berinisial WC melakukan tindak penipuan. 


Kedok pelaku WC mengaku bernama Fattah berprofesi sebagai guru di desa Sempalai ini berhasil menipu korbannya berinisial R senilai 20 juta rupiah. Korban R Juga diiming-imingi untuk melamar korban yang ia kenal melalui Medsos.


Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidanan penipuan yang dilakukan WC kepda R. Akibatnya R mengalami kerugian sebesar 13 Juta Rupiah.


“Benar pada Agustus 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan, yang mana berawal dari WC berkenalan dan mengaku kepada korban R, WC mengaku sebagai Fattah bekerja sebagai PNS guru mengajar di Sempalai dan ingin melamar R,” ungkapnya. Rabu (23/3/2022)



Menurut AKP Abdul Muthalib mengungkapkan korban R diminta oleh WC untuk mengirimkan uang 13 Juta Rupiah hasil tabungan dan hasil menjual perhiasan. Bahkan dari uang 13 Juta Rupiah itu 5 Juta Rupiah merupakan pinjaman korban dari kakak kandungannya.



"Korban R mempunyai uang 5 Juta kemudian meminjam 5 Juta kepada kakak kandungnya, selain itu R juga menjual perhiasannya hingga terkumpul 13 Juta Rupiah yang kemudian uang itu dikirimkan kepada WC,” tuturnya.



Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib, korban R merasa ditipu dan dibohongi WC sebab uang 13 Juta Rupiah tersebut tidak dikirimkan untuk membayar hutang R. Namun uang yang seharusnya untuk R membayar hutang tersebut digunakan sebagai keperluan WC sehari hari.



“WC membohongi dan mengelabui R, terduga tidak mengirimkan uang itu kepada teman R yang berada di Malaysia melainkan WC pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan sampai sekarang uang tersebut tidak dibayar, dikembalikan,” tuturnya.




AKP Abdul Muthalib mengatakan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Terduga tersangka WC terancam hukuman lima tahun penjara. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini