MUI Sambas Himbau Rapatkan Shaf Solat

Editor: Admin author photo

Ilustrasi solat ditengah wabah Pendemi

Kabarasmbas.com-Majelis Ulama Islam Indonesia (MUI) mengeluarkan himbauan terbaru dalam melaksanakan solat dimasa pendemi covid-19. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Fatwa Tentang Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.


Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sambas Sumar'in mengatakan, fatwa MUI bersifat himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan solat dengan kembali merapatkan dan meluruskan shaf. 


"Fatwa MUI tersebut sebagai acuan umat muslim untuk kembali bersama merapatkan dan meluruskan shaf demi kesempurnaan solat," Katanya. Senin (14/3/2022).


Sumar'in juga menuturkan edaran tersebut menimbang karena kondisi pandemi covid-19 di Indonesia yang menunjukkan tren menurun.


"Melihat kondisi pandemi ini cenderung menurun di Indonesia, selain itu juga Pemerintah juga telah melonggarkan aturan protokol kesehatan dalam segala aktivitas masyarakat," Tuturnya.


Berdasarkan pertimbangan tersebut maka solat dapat dirapatkan kembali selain itu di belahan dunia lainnya yang sudah melonggarkan prokes. Satu di antaranya di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi yang telah melonggarkan aturan prokes saat beribadah.


"Kasus pandemi ini dilihat mulai menurun, Pemerintah saat ini mulai melonggarkan. Ini acuan di masyarakat agar merapatkan dan meluruskan shaf saat salat," Jelasnya.


Dia menilai pandemi covid-19 merupakan penyakit yang mesti dihadapi bersama sama, tidak hanya pemerintah daerah saja yang terus-menerus berupaya menurunkan penularan covid-19, tetapi masyarakat juga ikut berperan didalamnya.


"Meskipun saat ini kondisi kasus covid-19 menunjukkan penurunan, tentu kita tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan yang di sampaikan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan protokol kesehatan disetiap kegiatan maupun aktivitas sehari-hari," Imbuhnya.


Dia menerangkan fatwa MUI untuk kembali merapatkan dan meluruskan shaf bersifat himbauan untuk umat muslim agar mengacu fatwa tersebut ketika melaksanakan solat.


"Kami MUI Kabupaten Sambas mendorong kepada umat muslim agar sedapat mungkin di Kabupaten Sambas kembali merapatkan shaf dan meluruskannya, sebab menimbang kondisi pandemi di Sambas yang juga landai dan menurun," terangnya 


Namun demikian, saat melakukan ibadah salat agar terus melaksanakan prokes yakni menggunakan masker. Selain itu umat muslim khususnya kita dorong untuk mempercepat mendapatkan vaksinasi.


"Ini adalah ikhtiyar kita bersama supaya virus covid-19 segera menghilang dari negeri kita. Penyakit ini harus kita hadapi dengan tetap menjaga prokes dan segera lakukan vaksinasi yang telah dianjurkan pemerintah," Katanya.


Sumar`in juga menghimbau umat muslim kabupaten sambas untuk mempersiapkan menyambut bulan suci Ramadan. Dia mendorong masyarakat muslim untuk meningkatkan ibadah di bulan puasa yang memiliki keistimewaan.


"Kami MUI Sambas mendorong umat muslim untuk memakmurkan masjid, apalagi di bulan ramadan, agar kegiatan ibadah di masjid lebih diutamakan, kemudian mengadakan tabligh Akbar dan sebagainya," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini