DPRD Sambas Ajukan Rencana Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Paripurna Masa Persidanga II Tahun Sidang 2022 rapat kesatu mengenai Penetapan Usul Prakarsa Anggota DPRD menjadi Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (9/3/2022). Di Aulia DPRD Kabupaten Sambas

Kabarsambas.com-Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan mendapat perhatian khusus para wakil rakyat daerah kabupaten sambas. 



Mengingat pentinya persoalan tersebut 17 Anggota DPRD mengajukan usul prakarsa agar Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dibuatkan Peraturan Daerah. 17 Anggota DPRD diantaranya Supni Alatas, Anwari, Lerry Kurniawan Figo, Yakop Pujana, Ramzi, Ivandri, Bahidin, Muzahar, Asmuli, Idaliati, Wahyudi, Muhammad Farli, Budiono, Prantika, Erwin Johana, Uray Farida dan Syarif H Karim.


DPRD Kabupaten Sambas menggelar Paripurna Masa Persidanga II Tahun Sidang 2022 rapat kesatu mengenai Penetapan Usul Prakarsa Anggota DPRD menjadi Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (9/3/2022). Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ferdinan Syolihin SE didampingi Ketua DPRD Kab Sambas, H Abu Bakar SPd I, dan Wakil Ketua II DPRD, Ir H Arifidiar MH. 


Anwari SSos MAP dalam penjelasannya mengatakan perkembangan dewasa ini menunjukkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran pada kenyataannya terjadi begitu masif.


 "Diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Ujar Anwari.  


Diakui Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas ini, pemenuhan hak anak terutama hak-hak dasar seperti pangan sandang pendidikan dan kesehatan sudah menunjukkan kemajuan yang cukup bearti. Namun kata Anwari dari sisi perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan, kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan negatif lainnya belum dapat dilakukan secara maksimal. 


“Kita akui sudah ada regulasi dari pusat, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Tetapi pada kenyataannya persoalan anak masih memerlukan penanganan yang serius dan komprehensif,” Ungkapnya. 


Anak lanjut Legislator Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sambas ini, adalah potensi dan aset, generasi penerus bangsa dan sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang. Selain itu, dijelaskan dia, perlindungan terhadap anak adalah bagian pemenuhan hak-hak anak. 


Uray Farida, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, usul prakarsa ini sangat strategis. 


“Isu perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan menjadi isu yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Kita usulkan ini agar nantinya dibahas sebagai raperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Sambas, sebagai bentuk tanggung jawab, komitmen dan kepedulian Wakil Rakyat pada kondisi ini,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini