DPRD Gelar Paripurna Tanggapan Tiga Raperda

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Rapat Paripurna tanggapan Fraksi-fraksi terhadap tiga buah Raperda. Senin (21/22/2022) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sambas.

Kabarsambas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat Paripurna pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua buah Raperda dan pendapat bupati sambas terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.



Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Polres Sambas, Dandim 1208, dan anggota DPRD Kabupaten Sambas.



Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi mengatakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan mengatakan, dengan adanya Raperda inisiatif DPRD kabupaten Sambas yang di bahas bersama dengan dua buah Raperda usulan pemerintah daerah, hal ini berarti kerjasama eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik.



"Bedasarkan UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa, penyusunan rancangan Raperda dapat berasal dari DPRD atau pemerintah daerah, hal ini berarti kerjasama eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, dengan adanya raperda usul inisiatif DPRD dan dua buah rancangan raperda usul pemerintah daerah," Katanya, Senin (21/3/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas.


Fahrur Rofi sangat mengapresiasi dan mendukung usul inisiatif DPRD Kabupaten Sambas, untuk menggagas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.


"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung usul inisiatif DPRD Kabupaten Sambas terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, usul inisiatif DPRD ini merupakan kontribusi nyata, sebagimana dalam UUD No 23 tahun 2014 dan perubahanya dinyatakan bahwa, kewenangan pemerintah kabupaten/Kota di bidang perlindungan Perempuan," Ungkapnya.


"Sedangkan terkait perlindungan khusus anak kewenangan pemerintah daerah, meliputi pencegahan kekerasan terhadap anak melibatkan rakyat lingkup daerah/kota, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kabupaten/kota, penguatan dan pengembangan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus daerah/kota," Sambungnya.


Terhadap Raperda dimaksud Wabup menyampaikan bahwa, Bupati Sambas memberikan masukan sebagaimana yang telah dirumuskan, pertama untuk beberapa hal perlu beberapa penyempurnaan terkait materi yang mengatur tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian disarankan adanya penambahan materi muatan dalam bab dan pasal terkait, serta adanya muatan materi yang diatur dalam bab pemberdayaan.


Diharapkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan nanti dibahas dan didalami secara bersama.


"Kami berharap raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan dapat bahas dan didalami bersama secara bersama, dengan frekuensi yang lengkap dengan melihat kondisi lapangan, sumber daya, potensi, kearifan lokal dan permasalahannya, agar menjadi regulasi dan solusi bagi perempuan dan anak dikabupaten Sambas," Tutupnya.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ferdinand Syolihin mengatakan, Paripurna mengenai pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua buah ranperda tentu akan selalu berpihak kepada masyarakat.


"Banyak tanggapan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi baik dari sisi tata kelola, manajemen, aturan, dan yang paling utama Perda ini kedepannya memberikan rasa aman dan nyaman kesejahteraan kepada masyarakat, karena peraturan yang kita buat melalui peraturan daerah berpihak kepada masyarakat," Katanya


“Sisi lain fraksi-fraksi nantinya akan diparipurnakan lebih lanjut, karena kita juga mendengar pendapat Bupati Sambas terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sangat berharap Raperda yang kita rancang bersama ini dapat diberikan masukan dan saran serta dukungan dari masyarakat," Sambungnya.


Diwaktu Bersamaan, dalam rapat Paripurna pandangan delapan Fraksi terhadap dua buah Raperda yang diusul oleh pemerintah terkait dengan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, retribusi persetujuan bangunan gedung.


Salah satu fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) turut memberikan tiga tanggapan terhadap dua buah raperda yang disampaikan oleh sekretaris Fraksi Melani Astuti.


"Fraksi PDIP memberikan tanggapan terhadap dua buah Raperda , yang pertama pentingnya perda bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi secara regulasi sudah jelas dan harus diadakan karena sisi pemanfaatan serta ingin memberi keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat, kedua retribusi dalam bidang bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan bangunan bedasarkan pasal 114 UUD No 09 tahun 2022 dan UUD no 28 tahun 2009,” Ujarnya.


"Demikian Catatan Fraksi PDIP dalam bentuk peraturan daerah dalam persetujuan bangunan gedung, pertama sejauh mana capian wajib retribusi kepada orang pribadi atau badan menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan membayar retribusi, kedua bagaimana penilaian dan pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini