Dewan Resmi Usul Inisiatif Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Editor: Admin author photo

Ket: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kamis (17/3/2022) di Aula DPRD Kabupaten Sambas

Kabarsambas.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.


Penyampaian Rancangan itu pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas masa persidangan kedua tahun sidang 2022, di ruang sidang Utama DPRD Kab, Kamis (17/3/2022). Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin SE.


Ferdinan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, Wakil Ketua II DPRD, H Arifidiar dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi. Penyampaian raperda usul Inisiatif DPRD bersamaan dengan Bupati Sambas menyampaikan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 


Penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan Hj Idaliati. Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sambas ini mengatakan pentingnya raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD itu untuk dibahas. Idaliati dalam penjelasannya mengatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 


“Dalam realitanya, persoalan anak masih memerlukan penanganan yang serius dan komprehensif, mengingat anak potensi dan aset, generasi penerus bangsa dan sumberdaya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan pada masa-masa mendatang,” tuturnya.


Negara lanjut dia harus menjamin untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 


“Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan dan anak harus mendapat perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,” papar Idaliati. 


Sesuai penjadwalan, raperda usul inisiatif dan dua raperda lainnya, akan diparipurnakan kembali pada Senin (21/3). 


Agenda tersebut diantaranya pandangan umum fraksi terhadap 2 raperda kab sambas tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Pada agenda tersebut, Bupati Sambas akan menyampaikan pendapat bupati sambas terhadap raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini