Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba Di Pemangkat

Editor: Admin author photo

Ket: R Tersangka Pengedar Narkoba saat diamankan ke Mapolres Sambas

Kabarsambas.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Pemangkat. 


Tersangka berinisial R (21) yang merupakan warga yang beralamat Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, diamankan petugas kepolisian di sebuah rumah di Jalan Nelayan Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 19.30 WIB malam hari. 


Kapolres Sambas AKBP Laba Meilala, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Wismo Hardijanto, SH, MH mengatakan pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka Pengedar Narkoba berjenis Sabu


"Kami telah kembali berhasil meringkus tersangka R (21), penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis Sabu, berawal dari informasi tersebut personel kepolisian melakukan penyamaran di bantu dengan informan memesan barang narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian disepakati tempat transaksi di sebuah warung di Dusun Pembangunan Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat," katanya.


Iptu Wismo menambahkan bahwa setelah barang pesanan dibawa tersangka kemudian diserahkan kepada Personel yang menyamar, akhirnya tersangka R (21) pun ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


“Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah tempat kosmetik berwarna putih yang didalamnya berisikan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 12,07 gram dan satu buah kotak Handphone yang di dalamnya berisikan lima paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya.


Atas perbuatan yang dilakukan tersangka R (21) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini