Polres Sambas Ciduk Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Kecamatan Tebas

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka KD (47) dan AL (27) saat diamankan di Mapolres Sambas. Rabu (2/2/2022)

Kabarsambas.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di kecamatan Tebas.


Tersangka pertama berinisial KD (47) dan tersangka kedua berinisial AL (27), Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Pangkalan Kongsi Kecamatan Tebas dan tersangka.


Kedua tersangka tersebut diamankan aparat kepolisian saat berada ditepi jalan Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas. Pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.


Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui kasatreskoba Iptu Wismo Hardijanto SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan tebas.


"Kedua Tersangka yakni KD dan AL diamankan saat berada ditepi jalan Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas. Pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wib," katanya. Kamis (3/2/2022)


Disampaikan Iptu Wismo saat melakukan proses penangkapan tersangka KD informasi awal dari warga bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah kecamatan Tebas. Kemudian Anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada tersangka KD.


"Kemudian disepakati tempat transaksi yaitu Di tepi jalan yang beralamat desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas. Selanjutnya tersangka datang menemui anggota Kepolisian yang menyamar dan menyerahkan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar tersebut," ungkapnya.


Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka KD.


"Stelah ditanyakan dari mana dirinya mendapatkan narkoba tersebut, Tersangka KD memberitahu bahwa dia mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka AL," katanya.


Kedua tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas tindakan kedua tersangka tersebut akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini