Diiming-iming Uang, Bocah Kelas 5 SD Di Tekarang Dicabuli 11 Kali

Editor: Admin author photo

Ket: Ilustrasi pencabulan

Kabarsambas.com
-Diiming-imingi sejumlah uang seorang bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar di cabuli hingga 11 kali.


Akibatnya bocah berinisial A ini menjadi trauma jika ketemu pelaku berinisial ARB.


Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Sutrisno mengatakan tersangka berinisial ARB sudah ditahan di Polsek Tekarang dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tekarang. Saat ini kasus ditangani Polsek Tekarang. Pelaku ARB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sana," katanya, Jumat (18/2/2022).



Dirinya menyebutkan tersangka berhasil menyetubuhi korban dengan iming-iming uang. Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 11 kali di 4 lokasi berbeda sejak bulan November 2021 sampai Januari 2022.


"Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka," katanya.


AKP Sutrisno menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


"Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini