Aturan Pencairan Dana JHT Berpolemik, Anggota DPRD Sambas Minta Segera Dicabut

Editor: Admin author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sambas Ivandri

Kabarsambas.com-Anggota DPRD Kabupaten Sambas Ivandri meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut aturan yang mengatur pencairan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.


Disampaikan Polisi PPP ini bahwa aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut menimbulkan polemik baru.


"Kita berharap aturan tersebut untuk segera di cabut dan jangan sampai ada pembatasan. Biarlah perkerja menentukan, Umur berapa mau di ambil, Jadi kita stop berpolimik lagi.


Tidak berhak mengatur batasan umur pengambilan, Kecuali pemerintah mau mensubsidi setiap perkerja untuk iuran JHT nya maupun adanya penambahan manfaat dari pemerintah tetapi dengan syarat batas umur tertentu baru bisa di ambil," katanya. Sabtu (19/2/2022)



Dirinya menilai bahwa aturan tersebut tidak berhak mengatur batasan umur pengambilan, Kecuali pemerintah mau mensubsidi setiap perkerja untuk iuran JHT nya, maupun adanya penambahan manfaat dari pemerintah tetapi dengan syarat batas umur tertentu baru bisa di ambil.


"Sumber Dana JHT adalah dari perkerja yang di potong setiap bulannya berdasarkan persentase dari perundang-undangan berlaku, jadi Bukan dari subsidi pemerintah yang di berikan kepada Rakyatnya. Sehingga Full Hak Pemilik Dana yang mengatur seharusnya. Seperti kita memiliki Dana di bank untuk di simpan dalam jangka waktu tertentu di sesuaikan aturan yang di sepakati bersama. Bicara Jaminan Hari Tua (JHT) Filosofisnya apabila kita sudah Tua, pensiun dari perkerja. Umumnya orang pensiun sekitar umur 56 - 60 Tahun," jelasnya.


Ivandri juga mengatakan selama ini Kabupaten Sambas masih berlangsung dengan baik, dirinya juga menegaskan kepada perusahaan-perusahaan harus selalu di monitor dikarnakan untuk memastikan mengikuti program jaminan sosial.


"Kabupaten Sambas selama ini lancar saja, sepantaun saya, yang perlu terus di monitor adalah memastikan perusahaan-perusahaan ikut program jaminan sosial, Sebaiknya permenaker di cabut, pemerintah tidak berhak mengatur soal penarikan dana, karena itu uang perkerja, bukan pemerintah," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini