Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka Pengedar Narkoba RB (27) saat diamankan di Mapolres Sambas. Rabu (19/1/2022)

Kabarsambas.com-Awal tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba.


Tersangka berinisial RB (27) asal Desa Bakau Kecamatan Jawai ini diamankan anggota kepolisian pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.


Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Jawai


"Tersangka berinisial RB ini diamankan aparat saat sebuah rumah di Dusun Seradi Desa Bakau Kecamatan Jawai, menurut laporan masyarakat tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," katanya.



Kasatreskoba mengungkapkan untuk mengamankan tersangka pihak kepolisian melakukan penyamaran dan dibantu oleh pemberi informasi untuk memesan sabu-sabu kepada tersangka.


"Setelah disepakati untuk tepat transaksi di sebuah rumah dusun Seradi desa bakau kecamatan Jawai, kemudian anggota kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu," ujarnya.


"Dari tangan tersangka di temukan empat paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,15 gram. Dan dua paket plastik klip transparan yang berisikan pil warna hijau yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat 1,75 gram," Tambahnya.


Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini