Jual Beras Sambas, Komisi II DPRD Sambas Dorong Bupati Sambas MoU dengan Toko Ritel

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi II DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan

Kabarsambas.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mendorong Bupati Sambas, Satono, untuk membuat kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mewajibkan seluruh toko ritel menjual beras lokal petani Sambas.



Hafsak mengungkapkan petani di Kabupaten Sambas sebenarnya sudah bisa menciptakan beras kualitas premium sendiri. Namun butuh dukungan dari pemerintah berupa penyediaan sektor hilir agar menjamin kepastian pasar bagi petani.



"Kita sangat apresiasi jika Bupati Sambas mewajibkan seluruh toko ritel menjual beras premium lokal dari petani Sambas. Apalagi petani kita sebenarnya sudah bisa menghasilkan beras premium yang kualitasnya tidak kalah dengan beras premium dari luar," katanya. Senin (31/1/2022)



Legislator PPP menyebutkan keberpihakan Bupati Sambas terhadap pasar beras premium lokal petani Sambas memang perlu didukung semua pihak. Jika ada MoU ungkapnya maka petani tidak perlu khawatir lagi kemana akan menjual hasil panen yang melimpah.



"Saya harap memang perlu dibuatkan MoU antara toko ritel dan petani di Kabupaten Sambas. Baik itu melalui keterwakilan pemerintah maupun gabungan kelompok tani yang ada," katanya.



Dirinya mendukung program Bupati Sambas yang akan mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) membeli beras petani lokal. 



"Upaya untuk menciptakan hilirisasi pertanian perlu kita dukung, untuk itu diharapkan bupati agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan tersebut," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini