Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Dikecamatan Paloh Di Tangkap Polisi

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka pencabulan B (67) saat diamankan polres Sambas. Kamis (27/1/2022)

Kabarsambas.com
- Cabuli Anak dibawah umur, seorang kakek berinisial B (67) tahun ditangkap Polres Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial B (67) di salah satu desa di Kecamatan Paloh, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (6).


Disampaikan Kasatreskrim peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Minggu, (23/1/ 2022) sekitar pukul 11.00 WIB.


"Aksi tersangka melakukan tindak pencabulan dimana saat korban sedang bermain di halaman rumahnya, tersangka datang menghampiri dan memberikan uang Rp.2000 kepada korban dengan alasan untuk dia jajan," ungkapnya.


"Tersangka kemudian pergi ke rumah tetangganya dan memanggil korban. Saat korban menghampiri tersangka, pintu rumah kemudian di tutup dan korban di bawa ke kamar," tambahnya.


AKP Sutrisno mengatakan di dalam kamar terbuka korban di cabuli oleh tersangka. Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya.


Kasatreskrim menyebutkan perbuatan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.


"Ya, untuk tersangka kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Untuk kasus masih kita tangani, dan tersangka sudah kita tahan," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini