Komitmen Berikan Perhatian Kepada Pekerja Migran, Bupati Sambas Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BP2MI

Editor: Admin author photo

Ket: Bupati Sambas H Satono seusai menandatangani nota kesepakatan bersama BP2MI. Sabtu (18/12/2021) di Jakarta 

Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


Penandatanganan nota kesepakatan ini langsung dilakukan oleh Bupati Sambas H Satono, selain kabupaten Sambas ada delapan kabupaten lainya yakni Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu. di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).



"Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemda Sambas dan BP2MI. Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran di Sambas," ujarnya.


Bupati mengungkapkan penandatanganan nota kesepakatan itu sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.


"Ya, kabupaten Sambas merupakan daerah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya," katanya.


Ditempat yang sama Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepakatan ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.


Kemudian rencana kerja adalah pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya contoh, pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.


"Dengan sinergitas ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka berkerja," katanya.


Dewi menjelaskan, setiap tahun (sebelum pandemi Covid-19) rata-rata lebih dari 1.000 PMI resmi yang diberangkatkan bekerja keluar negeri yang berproses di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas


"Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini