Bejat, Oknum Kepala Sekolah disambas Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Editor: Admin author photo

Foto Ilustrasi

Kabarsambas.com-Oknum kepala sekolah berinisial DI di kecamatan teluk keramat dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur. Korbannya yang berinisial E (16) dicabuli korban sebanyak 52 kali hingga hamil. 


Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 



"Ya, hasil pemeriksaan tersangka, bahwa D mengakui kalau dia sudah melakukan persetubuhan dari bulan April 2020 sampai 15 November 2021, dan dari pengakuannya total sebanyak 52 kali tersangka sudah melakukan perbuatan terkeji tersebut," ungkapnya. 


Dari sebanyak 52 kali tersebut, korban E diduga telah disetubuhi tersangka dari tahun 2020 sampai dengan November 2021. 


"Aksi terlapor itu bahkan telah dilakukan pertama kali April 2020 dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan di rumah korban," jelasnya.


Ibu korban E mulai curiga bahwa E telah hamil, dan saat ditanya korban hanya terdiam dan menunduk. 


"Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban. Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polisi," jelasnya.


Atas kejadian itu, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul dan akan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini