Ket: Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai Tipe Madya Pabean C Sintete. Selasa (28/12/2021) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete. |
Kabarsambas.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan barat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dirusak dihancurkan dan dibakar, Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai tipe madya pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete) dengan menerapkan protokol kesehatan. Selasa (28/12/2021).
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Nurtjahjo Budidananto mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan Cukai merupakan salah satu upaya menjalankan salah satu fungsi direktorat jenderal bea dan cukai yakni Community Protector.
"Dimana pemusnahan pada hari ini adalah hasil operasi pasar pada periode Mei 2020
sampai dengan Agustus 2021, dimana lokasi operasi meliputi wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yakni kota Singkawang, kabupaten Sambas dan sebagian kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Nurtjahjo mengungkapkan total perkiraan nilai barang-barang yang dimusnahkan senilai 3 Milyar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 1,7 milyar rupiah berupa bea masuk, Cukai dan pajak lainnya.
"Penindakan barang kena Cukai (BKC) ilegel berupa produk hasil tembakau dan minuman mengadakan etik Alkohol (Miras) karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai," tuturnya.
Ket: Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai Tipe Madya Pabean C Sintete. Selasa (28/12/2021) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete. |
Selain itu, penindakan barang eks kepabeanan berupaya handphone bekas, pakaian bekas, elektronik bekas dan barang lainnya selain tidak memenuhi ketentuan undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juga melanggar Permendag no 48/M-DAG/PER/17/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor.
"Untuk pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat (1) undang-undang No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas," katanya.
Pakaian bekas kata Kepala KPPBC TMP C Sintete Nurtjahjo Budidananto selain menimbulkan kerugian negara secara materi juga terdapat kerugian negara dalam immaterial.
"Kerugian tersebut bisa dari ekonomi, dimana impor pakaian bekas akan sangat menggangu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konvensi yang tutup atau mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengganguran di dalam negeri," katanya.
Kemudian dari sisi kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karana tidak higienis.
"Untuk sisi sosial importasi pakaian bekas akan menurunkan harga dari bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.
Nurtjahjo mengungkapkan ada penurunan hasil operasi yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP C Sintete namun pihak tetap berkomitmen untuk mengawasi masukan produk-produk khususnya rokok dari pulau Jawa.
"Namun penurunan ini adalah hal yang baik, mudah-mudahan kedepannya lebih mengalami penurunan," Pungkasnya. (Sai)
Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai Tipe Madya Pabean C Sintete. Selasa (28/12/2021) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete. |