Ket: Bupati Sambas H Satono dan Sekda Sambas Fery Madagaskar saat bersama penerima hibah dan Bansos Tahun 2021. Rabu (21/11/2021) di Aula Kantor Bupati Sambas |
Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan sosialisasi tentang pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial (Bansos).
Sosialisasi ini dimaksudkan agar lembaga, tempat ibadah, dan mahasiswa sebagai penerima dana hibah dapat memahami hak dan kewajiban sebelum dan sesudah menerima bantuan tersebut, Rabu (17/11/2021).
Bupati Sambas Satono mengungkapkan sengaja meminta agar calon penerima hibah dan Bansos dikumpulkan sebelum diberi bantuan. Tujuannya agar mereka memahami apa hak dan kewajiban sebelum dan setelah menerima bantuan tersebut.
“Saya sengaja meminta para calon penerima hibah dan bansos tahun ini dikumpulkan, supaya uang rakyat yang dibantukan kepada rakyat ini, digunakan sesuai perencanaan, dan itu sangat penting dilakukan. Jangan sampai niat baik kita, karena caranya salah jadi melanggar aturan,” jelasnya.
Tentu kata bupati sosialisasi tentang pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial (Bansos) kepada lembaga, tempat ibadah, dan mahasiswa tidak mampu terkait bagaimana penerima bantian mengikuti mekanisme yang ada.
“Ya, bagaimanapun ini adalah uang rakyat. Bukan uang Bupati atau uang Sekda. Kami di sini hanya perantara saja. Karena ini uang rakyat, maka harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Satono mengingat ada aturan dan regulasi yang harus diikuti oleh penerima hibah dan Bansos agar mekanisme pelaporan kepada negara berjalan baik.
“Sebagai contoh dan pembelajaran ada di Kalbar ini bantuan kepada rumah ibadah contohnya, lalu berurusan dengan penegak hukum. Jangan sampai di tempat kita terjadi seperti itu, apalagi uang yang dibantukan hanya sedikit. Itulah kenapa saya takut ada penyalahgunaan terhadap hibah dan bansos ini,” Tutupnya. (Sai)