Ket: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Syolihan bersama ketua komisi I DPRD Kabupaten Sambas saat menyambut warga tebas. Jumat (22/10/2021) |
Kabarsambas.com-DPRD Kabupaten Sambas, melaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan masyarakat Kecamatan Tebas.
Pada hearing persoalan ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembuangan jalan di lokasi rencana pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) di Desa Makrampai, Kecamatan Tebas.
Masyarakat tebas tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin dan di dampingi oleh Ketua Komisi 1, Lerry Kurniawan Figo dan Ketua Komisi 3 DPRD, Trisno. Jumat (22/10/2021)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin mengungkapkan Hearing kali ini adalah untuk mencari solusi dari beberapa aduan masyarakat yang belum selsai.
"Ini adalah Hearing terkait dengan ganti rugi atau ganti untuk pembuangan Jalan di Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB) di Desa Makrampai, Kecamatan Tebas. Hal ini adalah program strategis nasional, tapi tentu kita juga mesti memperhatikan hak-hak masyarakatnya," katanya.
Legislator PDI-P ini mengungkapkan kehadiran masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD di Hearing kali ini adalah untuk mencari solusi.
"Kita tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada sehingga harapan kami mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama proses pengerjaan JSSB ini sudah bisa berjalan dan segera selesai, Karena ini adalah hal yang sangat kita harapkan dan yang diimpikan masyarakat Kabupaten Sambas. Jadi ini adalah bagian dari cara kita berkomunikasi dengan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya ke DPRD," ujarnya.
Hal itu kata Ferdinan, sesuai dengan pesan dari pada Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDI-P Lasaruz, untuk tetap mematuhi aturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan Hearing kali ini adalah untuk menjawab rasa keadilan yang diminta oleh masyarakat.
"Pertama kita ingin bertanya dulu kenapa ditunjuk apraisal baru, padahal hanya sisa tiga orang yang belum di bayar. Jadi ini terkait dengan rasa keadilan, kenapa ada perbedaan harga dan lain sebagainya. Padahal sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh apraisal yang pertama," Pungkasnya. (Sai)