Cabuli Anak Dibawah Umur Tersangka SU di Tangkap Polsek Tebas

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka SU saat diamankan di Mapolsek Tebal. Rabu malam (12/10/2021)

Kabarsambas.com
-Cabuli anak Pemuda Berinisial SU Warga Kecamatan sudah dijemput Polsek Tebas.


Kapolsek Tebas IPTU Ambril mengatakan, karena tidak mau bertanggung jawab maka pelaku dilaporkan dan dilakukan penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap SU Rabu sore, dan saya memimpin langsung penangkapan tersebut di desa Bukit Segoler kecamatan Tebas," katanya.


Penangkapan dilakukan kata Kapolsek, menindaklanjuti laporan terhadap tersangka SU dengan nomor LP/B/215/X/2021/SPKT/ Polres Sambas /Polda Kalbar, tanggal 28 September 2021 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


Tersangka pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur menurut Kapolsek, melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun yang merupakan warga desa Bukit Segoler.


"Tersangka saat ditangkap sedang berada dirumah korban di desa Bukit Segoler, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung kita bawa ke Mapolsek Tebas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Berdasarkan keterangan pelaku disampaikan Kapolsek, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook.


"Melalui media sosial pelaku menyatakan menyukai korban, yang kemudian pelaku berinisiatif  mengajak korban untuk saling bertemu, ajakan untuk bertatap muka langsung oleh pelaku disetujui oleh korban, sehingga mereka saling bertemu. Dan beberapa waktu kemudian terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku kepada korban," ungkapnya.


"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.


Sementara Kepala desa Bukit Segoler Khalid mengatakan, atas laporan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga desa Bukit Segoler, akan terus dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Langkah hukum diambil karena pelaku kami anggap tidak mau bertanggung jawab, sehingga laporan kepada polisi yang kami buat akan tetap dilanjutkan hingga proses lebih lanjut," katanya.


Diungkapkan oleh Kades Bukit Segoler, jika sebelumnya sudah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.


"Akan tetapi pelaku bahkan sempat menghilang, sehingga kami melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Kami tentu berharap pelaku dapat dihukum berat sesuai peraturan yang ada," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini