Merugikan Sekolah, Permendikbud No 6 Tahun 2021 Diminta Dikaji Ulang

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo.

Kabarsambas.com
-Berdasarkan permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, Pasal 3 ayat (2) huruf d, tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 orang selama tiga tahun.


Berdasarkan keputusan tersebut  Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo menilai keputusan tersebut diskriminatif dan sangat perlu dikaji ulang.


“Ya, aturan ini diskriminatif. Dikarenakan dampaknya akan merugikan sekolah swasta yang siswanya sedikit. Terlepas dari apakah aturan itu mulai di bakukan atau tidak. Kalau sudah jadi Permen artinya pemerintah di daerah harus mulai bersiap dari sekarang,” tuturnya.


Legislator Nasdem ini mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Sambas harus menginventarisir dan mendata sekolah baik itu negeri maupun swasta yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang selama tiga tahun terakhir. Maka jangan sampai pemerintah daerah tidak singkron dengan aturan di pusat sehingga sekror pendidikan yang selama ini mejadi fundamental pembangunan terjadi ketimpangan.


Untuk itu, Pemerintah daerah meski bersikap antisipatif terhadap potensi masalah yang akan terjadi ke depannya.


“Di Kabupaten Sambas ini masih banyak sekolah yang aksesnya jauh dari sekolah lain. Mau tidak mau siswa belajar di sekolah itu walaupun jumlah siswanya kurang. Jangan sampai sekolah yang harusnya didukung pemerintah pusat melalui program pemerataan pendidikan jadi tutup karena tidak dapat sokongan dana BOS,” Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini