Kabarsambas.com-Kelompok KKN Fakultas Hukum UNTAN Desa Tempatan Sukses Selenggarakan Penyuluhan Hukum di Desa Tempatan yang bertemakan Gerakan Bersama Menuju Masyarakat yang cerdas Hukum di Masa Pandemi Covid-19.
Agustian Rinaldi Selaku Kepala Desa Tempatan sangat Mengapresiasi Kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan Kolaborasi antara Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Untan bersama dengan Karang Taruna Muda Karya dan juga pemerintah Desa tempatan.
"Kami pemerintah desa Tempatan sangat terbantu oleh mahasiswa Fakultas Hukum Untan yang KKN di Desa Tempatan, kami dapat berkolaborasi dengan baik untuk menjalankan program penyuluhan hukum di Desa Tempatan," Ungkapnya.
Masyarakat memang perlu kiranya untuk sadar akan hukum yang berlaku di masa pandemi, banyak aturan-aturan yang belum masyarakat pahami.
"Dengan adanya penyuluhan hukum harapan kita bersama bisa mencerdaskan masyarakat untuk paham akan Hukum dan aturan di masa pandemi Covid-19," ungkapnya.
Najari selaku Ketua Kelompok KKN Desa Tempatan Tahun 2021 Menyampaikan Selama KKN pihaknya akan coba bangun komunikasi dan kolaborasi sebaik mungkin baik dengan pemerintah desa maupun organisaai pemuda setempat.
"Dan dalam Kegiatan penyuluhan hukum ini sendiri kami laksanakan dengan bekerja sama baik dengan pemerintah desa dan juga Karang Taruna Setempat," ujarnya.
Najari menambahkan Kegiatan ini kami laksanakan dengan mendatangkan 3 Narasumber yang memang ahli di bidangnya masing-masing yaitu dari bidang Pemerintahan Camat Sebawi Bapak A.Rahmat, Dari Bidang kesehatan, Kepala Puskesmas Sebawi yang di wakili oleh Ibu Kurnia serta bidang Hukum Yang di Hadiri perwakilan kapolres sambas yaitu bapak zaini maulana.
H. A.Rahmat Selaku Camat Sebawi sekaligus ketua Satgas Covid Kecamatan Sebawi Menyampaikan ucapan terimakasih kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum Untan yang telah berinisiatif mengadakan kegiatan penyuluhan Hukum, sehingga dapat sangat membantu pemerintah desa dalam menjalankan programnya.
"Untuk masyarakat Desa Tempatan untuk tidak takut di Vaksin dan tetap mematuhi aturan pemerintah baik peraturan daerah sampai pusat dalam hal penanganan pandemi covid-19," Pungkasnya. (Sai)