Ket: Pelaksanaan Sosialisasi dua buah Raperda dipimpin wakil ketua DPRD, Ferdinan Syolihin didampingi Ketua pansus I, Lerry Kurniawan Figo dan Ketua Pansus II, Anwari. Kamis (29/8/2021) |
Kabarsambas.com-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi dua raperda.
Sosialisasi yang disosialisasikan yakni Raperda Kabupaten Sambas tentang pembentukan desa Arga Pura kecamatan Subah dan Raperda Kabupaten Sambas tentang pembentukan desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah. Kamis (29/9/2021) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Pelaksanaan Sosialisasi dipimpin wakil ketua DPRD, Ferdinan Syolihin SE, didampingi Ketua pansus I, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Pansus II, Anwari S Sos M AP dan dihadiri Anggota Pansus I dan II, Asisten I Sekda, Kasdim 1208/sbs, Kabag Hukum Setda, Sekretaris Dinsos PMD dan Tamu Undngan lainnya.
Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin mengatakan sosialisasi ini dilakukan guna memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan Raperda pembentukan dua desa definitif dikabupaten Sambas.
"Sosialisasi untuk memaksimalkan Raperda pembentukan dua desa definif di kabupaten Sambas," katanya.
Menambah pernyataan wakil ketua DPRD, ketua Pansus II, Anwari S Sos M AP menyatakan sosialisasi adalah bagian dari proses pembahasan dua Raperda Pembentukan Desa.
Sebelum pelaksana Sosialisasi, kata Anwari, pansus juga telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, melakukan koordinasi ke biro hukum setda provinsi Kalbar, studi banding ke Kuburaya dan melakukan kunjungan lapangan ke desa persiapan
"Menurut pantauan kami dilapangan, sarana dan prasarana publik di desa persiapan sudah cukup memadai untuk menjadi desa definitif, Kantor Desa sudah tersedia, gedung dan fasilitas olahraga juga sudah siap, lembaga pendidikan juga sudah terbangun, secara umum sudah cukup memadai untuk menjadi desa definitif," ujarnya.
Sementara Ketua Pansus I, Lerry Kurniawan Figo SH MH juga menambahkan Raperda ini adalah Raperda baru. Dari beberapa desa yang mengajukan pemekaran hanya tujuh desa di Kalbar yang disetujui Provinsi dan Kemendagri. Dua diantaranya berada di Kabupaten Sambas dan lima di Kabupaten Kuburaya.
"Kita sudah berusaha maksimal, langkah selanjutnya hanya melengkapi berkas administrasi yang diperlukan dan menjalin komunikasi yang baik dengan provinsi untuk terus mengawal proses nya hingga selesai," tuturnya.
Legistator Nasdem yang juga Ketua Komisi I DPRD juga mengungkapkan, Dua Raperda Pembentukan desa ini ibarat babak semifinal dalam pembentukan desa definitif.
"Ya, proses yang kita lalui sudah sampai dibabak semifinal, berhasil atau tidaknya desa ini menjadi definitif, menjadi tolak ukur dan referensi bagi desa-desa lain dikabupaten Sambas untuk melakukan pemekaran, tentu dengan keberhasilan dua desa menjadi definitif akan menjadi prestasi bagi kabupaten Sambas," Pungkasnya. (Sai)