DPRD Konsultasikan Tiga Raperda ke Pemprov Kalbar

Editor: Admin author photo

Ket: DPRD Kabupaten Sambas saat berkonsultasi tiga buah Raperda ke Pemerintah Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu. Sabtu (11/9/2021)

Kabarsambas.com
-Guna untuk memaksimalkan pembahasan Tiga rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Sambas pada awal September 2021 lalu.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sambas dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur.


"Sesuai jadwal, memang kita telah mengagendakan melakukan konsultasi dengan beberapa unsur penting yang berkaitan dengan materi raperda yang sedang dibahas,"ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin SE.


Ditambahkan Legislator PDI-P ini konsultasi sangat perlu guna mendapatkan masukan-masukan berharga materi raperda. Kemudian hasil konsultasi nantinya akan dibahas kembali secara internal maupun bersama mitra kerja DPRD.


"Tentunya langkah ini dalam rangka kita ingin menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kondisi daerah, kita ingin hasil produk hukumnya benar-benar bermanfaat dan berkualitasi," Tutupnya.


Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH mengungkapkan hal yang serupa dimana konsultasi rancangan produk hukum mutlak diperlukan.


"Banyak hal mengapa kita memerlukan konsultasi dengan pihak lain terkait pembahasan sebuah rancangan peraturan daerah, karena kita ingin mendapatkan masukan-masukan yang nantinya bisa memperkaya materi raperda," jelasnya.


Legislator Golkar ini menyebutkan raperda ketika akan ditetapkan sebagai perda, sudah benar-benar siap. Dalam arti lain produk hukum yang dihasilkan sudah memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.


"Ya, terpenting adalah, regulasi ini nantinya memberikan kemudahan, memberikan nilai manfaat yang besar dan mensejahterakan bagi masyarakat kita semua," katanya.


Tiga produk hukum yang dikonsultasikan DPRD Kabupaten Sambas diantaranya Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sambas tahun anggaran 202, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini