DPRD Kabupaten Sambas Sepakati Perubahan APBD 2021

Editor: Admin author photo

Ket: Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas, Drs Ramzi menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan Perubahan APBD. Jumat (24/9/2021)

Kabarsambas.com
-DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan rapat Paripurna penyampaian laporan Badan anggaran pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembahasan atas raperda tentang perubahan atas APBD Kabupaten Sambas tahun 2021.


Dalam paripurna tersebut, semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menyatakan sikap menyetujui Perubahan APBD.


Hal tersebut sesuai hasil Paripurna di DPRD penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas dan Pengambilan Keputusan terkait persetujuan secara lisan Anggota DPRD atas Perubahan APBD dimaksud. Jumat (24/9/2021) di Aula DPRD Kabupaten Sambas


Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H Abu Bakar SPd I, didampingi Wakil Ketua I Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua II, Ir H Arifidiar MH, dan Wakil Ketua III Suriadi. Bupati dan Wakil Bupati Sambas menghadiri langsung Paripurna itu bersama Sekda, Asisten I Pemerintahan dan 2 Staf Ahli Bupati Sambas.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas, Drs Ramzi menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan Perubahan APBD. Dalam laporannya, dirinya mengatakan perubahan APBD merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.


"Dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Perubahan APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ungkapnya.


Penyusunan perubahan APBD kata Legislator PAN ini dimaksudkan supaya adanya penyesuaian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah dalam tahun berjalan. Tujuannya kata dia, penyusunan perubahan APBD guna terjadinya tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah.


"Tujuannya agar teranggarkannya Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah secara tepat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkapnya.


Secara umum, kata Ramzi, uraian kegiatan yang disampaikan sebagai usulan skala prioritas pemerintahan daerah harus berdasarkan kebutuhan tidak berdasarkan keinginan.


"Harapan kita, ini benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran dan sesuai dengan fungsi belanja dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini